TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan bos Gunung Agung, Made Oka Masagung, sebagai saksi dalam sidang korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (eKTP) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sejumlah saksi kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu sempat menyebut mantan pengurus Bank Artha Prima, sekarang Bank Artha Graha, tersebut rekan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
"Made Oka akan bersaksi setelah salat zuhur, dia sudah hadir di sini (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta)," kata jaksa KPK, Eva Yustisiana, Jumat, 10 November 2017.
Baca: KPK Periksa Eks Bos Gunung Agung sebagai Saksi Setya Novanto
Salah satu saksi yang menyebut kedekatan Oka dengan Setya adalah tersangka korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo. Dalam sidang Andi pekan lalu, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut mengaku pernah mentransfer uang US$ 2 juta kepada Oka terkait dengan proyek e-KTP.
Uang tersebut, menurut Anang, adalah keuntungan Quadra Solution yang dititipkan kepada Oka untuk membeli perusahaan Neuraltus di Delaware, San Bruno, Amerika Serikat, yang termasuk wilayah bebas pajak. Anang mengklaim mengenal Oka dari bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
"Kami meminta bantuan Oka mencari bank garansi untuk mengerjakan proyek KTP elektronik," ujar Anang.
Baca: Percakapan Marliem dan Anang, Ada Pembagian Untuk Setya Novanto
Dalam sidang yang sama, Setya Novanto mengakui kenal dengan Oka saat keduanya masih aktif di sayap organisasi Partai Golkar, Kosgoro. Namun Ketua Umum Partai Golkar itu mengklaim sudah puluhan tahun tak menjalani komunikasi dan bertemu dengan Oka.
"Tidak pernah (punya hubungan bisnis dengan Oka)," kata Setya.
Baca: Di Sidang eKTP, Setya: Saya Tidak Tahu dan Tak Terima Duit E-KTP
Selain menghadirkan Oka, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan dua orang pejabat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai saksi. Keduanya adalah mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Iman Bastari, dan auditor BPKP, Mahmud Toha Siregar. Satu saksi yang batal hadir adalah mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, karena sakit.