Kata Novel Baswedan Soal Penetapan Tersangka Setya Novanto
Reporter
Andita Rahma
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 11 November 2017 07:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan dugaan keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP itu kemungkinan besar benar. "Saya pahami keterlibatan SN barangkali itu benar," ujar Novel melalui telewicara Skype dalam seminar 'Jangan Lemah Melawan Korupsi', Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 November 2017.
Novel Baswedan yang kini masih berada di Singapura untuk pengobatan matanya, menuturkan, penetapan kembali Setnov menjadi tersangka tentu sudah disertai dengan bukti yang kuat. "Sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemimpin KPK, sudah ada bukti kuat dan lebih jelas," kata dia.
Baca juga: Jadi Tersangka, Setya Novanto Bakal Ajukan Lagi Praperadilan
Sore tadi, KPK menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi kartu e-KTP. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke rumah Setya pada 3 November 2017.
"Sudah diantar ke rumahnya di Wijaya, Melawai, Kebayoran Baru, tanggal 3 November kemarin," ucap Saut di gedung KPK, Jumat, 10 November 2017. KPK juga telah menerbitkan SPDP pada 31 Oktober 2017 atas nama Setya Novanto.
Saut mengatakan pada 5 Oktober 2017 KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara kasus korupsi e-KTP. "Dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan," katanya.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP
Sebelumnya, Setya Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Namun, pada 29 September 2017, status tersangkanya gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya.