TEMPO.CO, Jakarta - Selain mengajukan gugatan praperadilan lagi, kuasa hukum Setya Novanto bakal melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke kepolisian. Pengacara Setya, Fredrich Yunadi, mengatakan pelaporan ke kepolisian itu dilakukan atas tuduhan bahwa KPK telah melawan putusan pengadilan praperadilan.
Fredrich menyatakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat jelas, memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Setya. “Sekarang, kalau KPK tetapkan lagi, KPK melawan putusan pengadilan. Ya, kena pidana," katanya melalui sambungan telepon, Jumat, 10 November 2017.
Menurut Fredrich, pihaknya akan melaporkan KPK ke kepolisian malam ini.
Baca juga: 6 Fakta Persidangan Keterlibatan Setya Novanto di Kasus E-KTP
Fredrich menyatakan akan menempuh dua langkah hukum atas penetapan Setya sebagai tersangka dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan KPK ke kepolisian. "Kalau pidana, mungkin malam ini kami laporkan," ujarnya.
Langkah praperadilan, kata Fredrich, pasti akan ditempuh pihak Setya. "Praperadilan pasti kami lakukan, tidak mungkin tidak," ucapnya.
KPK kembali menetapkan Setya sebagai tersangka korupsi e-KTP. Sebelumnya, KPK pernah menjerat Setya dalam perkara yang sama pada 17 Juli 2017. Namun status tersangka itu gugur setelah gugatan praperadilan Setya dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, pada 29 September lalu.
Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Setya Novanto, Ini Kata KPK
Fredrich mengatakan timnya sudah berkomunikasi dengan Setya Novanto ihwal langkah hukum yang akan mereka tempuh. Setya, menurut Fredrich, menyerahkan proses hukum itu pada tim kuasa hukum.
"Mengambil langkah itu wewenang tim kuasa hukum. Beliau sudah serahkan pada kami," tuturnya. Fredrich berujar pihaknya akan secepatnya mengajukan gugatan praperadilan dan pidana ke kepolisian. Praperadilan, kata dia, kemungkinan akan diajukan pada Senin pekan depan.