KPK Belum Bicara Soal Penahanan Setya Novanto
Reporter
Kartika Anggraeni
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 10 November 2017 19:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap apakah akan menahan Setya Novanto atau tidak pasca-penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP.
"Kita fokus ke pemeriksaan saksi dulu," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 November 2017. Febri memastikan KPK akan memeriksa Setya Novanto.
"Nanti akan kami agendakan juga pemeriksaan tersangka, hal-hal lain terkait pelaksanaan penyidikan akan kami informasikan" kata dia. Adapun soal penahanan tersangka, menurut Febri akan dilakukan sama seperti kasus-kasus lainnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengumumkan penetapan tersangka atas Setya Novanto. Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya beredar surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Setya Novanto.
Baca juga: Jadi Tersangka, Setya Novanto Bakal Ajukan Lagi Praperadilan
Dalam proyek e-KTP, Setya Novanto selaku anggota DPR RI 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga diduga merugikan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setya sebelumnya juga sudah pernah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2012.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Telah Kirimkan SPDP untuk Setya Novanto
Namun pada 29 September 2017, status tersangka Setya Novanto gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.