Ketua Komisi Pemerintahan, Zainuddin Amali, sebelum memimpin rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainuddin Amali mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan aliran kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP.
"Kalau saya melihat berdasarkan UU dan ketentuan di dalam pasal-pasalnya maka tentu kita harus ada revisi dan perubahan dalam UU itu," kata Zainuddin di Jakarta, Rabu, 8 November 2017.
Selasa lalu, MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata 'agama' yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'.
Zainuddin mengatakan karena Keputusan MK final dan mengikat maka tidak bisa diajukan peninjauan kembali atau judicial review sehingga yang paling memungkinkan dilakukan revisi UU Administrasi Kependudukan.
Menurut dia, tidak ada cara lain untuk melaksanakan putusan MK itu kecuali dilakukan revisi UU Administrasi Kependudukan. Sebab, harus ada panduan hukum untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Kalau tidak direvisi bagaimana mau melaksanakan putusan itu. Sehingga harus ada panduan undang-undangnya, karena undang-undang sekarang tidak memungkinkan," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan Komisi II DPR akan memanggil Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti putusan MK tersebut untuk membicarakan teknis pelaksanaannya.
"Keputusan MK ini final dan mengikat, kami harus mematuhi dan akan bicara dengan Kementerian Dalam Negeri bagaimana teknis pelaksanannya," ujarnya.
Dia mengatakan, rapat tersebut akan diadakan setelah masa reses selesai. DPR akan menanyakan bagaimana cara Kemendagri menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan semua masyarakat harus menghormati putusan MK tersebut dan MK telah memutuskan berdasarkan pada landasan konstitusi negara kita.
Menurut dia, semua warga negara Indonesia memiliki memiliki hak untuk dilindungi dalam beragama dan berkeyakinan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
"Pencantuman kepercayaan dalam KTP warga negara Indonesia merupakan bentuk pengakuan negara atas perlindungan terhadap kepercayaan WNI tanpa diskriminasi selain 6 agama yang diakui oleh negara," katanya.
Anggota DPR tersebut menekankan bahwa Kemendagri harus menindaklanjuti putusan tersebut.