Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP, DPR Usulkan Revisi UU

Reporter

Antara

Rabu, 8 November 2017 17:07 WIB

Ketua Komisi Pemerintahan, Zainuddin Amali, sebelum memimpin rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainuddin Amali mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan aliran kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP.

"Kalau saya melihat berdasarkan UU dan ketentuan di dalam pasal-pasalnya maka tentu kita harus ada revisi dan perubahan dalam UU itu," kata Zainuddin di Jakarta, Rabu, 8 November 2017.

Baca juga: MK Putuskan Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP

Selasa lalu, MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata 'agama' yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'.

Zainuddin mengatakan karena Keputusan MK final dan mengikat maka tidak bisa diajukan peninjauan kembali atau judicial review sehingga yang paling memungkinkan dilakukan revisi UU Administrasi Kependudukan.

Menurut dia, tidak ada cara lain untuk melaksanakan putusan MK itu kecuali dilakukan revisi UU Administrasi Kependudukan. Sebab, harus ada panduan hukum untuk melaksanakan putusan tersebut.

"Kalau tidak direvisi bagaimana mau melaksanakan putusan itu. Sehingga harus ada panduan undang-undangnya, karena undang-undang sekarang tidak memungkinkan," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan Komisi II DPR akan memanggil Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti putusan MK tersebut untuk membicarakan teknis pelaksanaannya.

"Keputusan MK ini final dan mengikat, kami harus mematuhi dan akan bicara dengan Kementerian Dalam Negeri bagaimana teknis pelaksanannya," ujarnya.

Dia mengatakan, rapat tersebut akan diadakan setelah masa reses selesai. DPR akan menanyakan bagaimana cara Kemendagri menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan semua masyarakat harus menghormati putusan MK tersebut dan MK telah memutuskan berdasarkan pada landasan konstitusi negara kita.

Menurut dia, semua warga negara Indonesia memiliki memiliki hak untuk dilindungi dalam beragama dan berkeyakinan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

"Pencantuman kepercayaan dalam KTP warga negara Indonesia merupakan bentuk pengakuan negara atas perlindungan terhadap kepercayaan WNI tanpa diskriminasi selain 6 agama yang diakui oleh negara," katanya.

Anggota DPR tersebut menekankan bahwa Kemendagri harus menindaklanjuti putusan tersebut.

ANTARA


DPR

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya