Pasca-Putusan MK, DPR Bakal Revisi UU Administrasi Kependudukan

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 8 November 2017 15:01 WIB

Ketua Komisi Pemerintahan, Zainuddin Amali, sebelum memimpin rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penganut aliran kepercayaan masuk kolom agama di KTP.

"Kalau saya melihat berdasarkan UU dan ketentuan di dalam pasal-pasalnya maka tentu kita harus ada revisi dan perubahan dalam UU itu," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Jakarta, Rabu, 8 November 2017.

Dia mengatakan karena Keputusan MK final dan mengikat maka tidak bisa diajukan peninjauan kembali atau judicial review sehingga yang paling memungkinkan dilakukan revisi UU Administrasi Kependudukan.

Baca juga: Kemenag Patuhi Aturan Pasca-Putusan MK Soal Penganut Kepercayaan

Menurut dia, tidak ada cara lain untuk melaksanakan Putusan MK itu kecuali dilakukan revisi UU Administrasi Kependudukan karena harus ada panduan hukumnya melaksanakan putusan tersebut.

Advertising
Advertising

"Kalau tidak direvisi bagaimana mau melaksanakan putusan itu sehingga harus ada panduan undang-undangnya, karena undang-undang sekarang tidak memungkinkan," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan Komisi II DPR akan memanggil Kementerian Dalam Negeri menindak lanjuti Putusan MK tersebut untuk membicarakan teknis pelaksanaannya.

"Keputusan MK ini final dan mengikat, kami harus mematuhi dan akan bicara dengan Kementerian Dalam Negeri bagaimana teknis pelaksanannya," ujarnya.

Dia mengatakan, rapat tersebut akan diadakan setelah masa reses selesai akan ditanyakan bagaimana cara Kemendagri menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan semua masyarakat harus menghormati putusan MK tersebut. Sebabnya MK telah memutuskan berdasarkan pada landasan konstitusi negara kita.

Menurut dia, semua warga negara Indonesia memiliki memiliki hak untuk dilindungi dalam beragama dan berkeyakinan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

"Pencantuman kepercayaan dalam KTP warga negara Indonesia merupakan bentuk pengakuan negara atas perlindungan terhadap kepercayaan WNI tanpa diskriminasi selain 6 agama yang diakui oleh negara," katanya. Dia menekankan bahwa Kemendagri harus menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca juga: Dipuji, Putusan MK Soal Kepercayaan dalam Kolom Agama di KTP

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata 'agama' yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim MK Arief Hidayat ketika membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Arief melanjutkan, majelis hakim menyatakan kata 'agama' dalam pasal 61 Ayat (1) serta pasal 64 ayat (1) UU No. 23/2006 tentang Adminduk bertentangan dengan UUD'45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan".

Majelis hakim juga menyatakan pasal 61 ayat (2) dan 64 ayat (5) bertentangan dengan UUD'45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Uji materi terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh empat orang pemohon, mereka adalah Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.

Berita terkait

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

2 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

4 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

4 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

6 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

7 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

7 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

8 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

9 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

10 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya