KPK Periksa 5 Politikus Pascakabar Setya Novanto Jadi Tersangka
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 7 November 2017 14:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah tersiar kabar Setya Novanto kembali dijadikan tersangka dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima politikus pada Selasa, 7 November 2017. Dari sejumlah politikus yang hadir, sebagian besar irit bicara soal materi pemeriksaan.
Politikus yang diperiksa KPK hari ini adalah mantan Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golongan Karya, Chaeruman Harahap; Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso; politikus Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno; kader Partai Hati Nurani Rakyat, Miryam S. Haryani; dan Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR dari Fraksi Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa.
Baca juga: KPK Diminta Jelaskan Soal Kebenaran Sprindik Setya Novanto
Rudi Alfonso yang hadir di gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.35 WIB tak banyak bicara. "SN, SN," ujarnya. Namun, pada Senin kemarin, dia menuturkan akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
Setelah Rudi datang, Chaeruman keluar dari gedung KPK sekitar pukul 12.00 setelah diperiksa penyidik. Chaeruman tidak membantah ketika ditanya diperiksa oleh penyidik untuk tersangka Setya. "Ditanya soal rapat fraksi (Golkar) juga," ucapnya.
Miryam dan Agun keluar hampir berbarengan sekitar pukul 12.50. Miryam, yang juga terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP, keluar dari gedung KPK menggunakan rompi oranye. "Dalam surat panggilan disebutkan diperiksa untuk Setya Novanto sebagai terduga, bukan tersangka," tutur Miryam.
Adapun Agun ketika ditanya, apakah diperiksa untuk Setya Novanto, hanya menjawab, "Tanya Febri (juru bicara KPK)."
Selanjutnya, Teguh keluar dari gedung KPK setelah diperiksa pukul 13.50 WIB. Ia mengaku dimintai keterangan untuk Setya Novanto dan dua tersangka e-KTP lain, yaitu Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan politikus Golkar, Markus Nari. "Untuk Setya Novanto. Tadi hanya ditanya, apakah mengenal dan punya hubungan saudara dengan dia. Enggak ada yang lain," katanya.
Hingga pukul 14.00 WIB, dari lima politikus itu, tinggal Rudi Alfonso yang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Surat KPK dengan nomor B-619/23/11/2017 yang tersebar kemarin menyatakan adanya perintah penyidikan untuk tersangka Setya. Surat itu diteken pada Selasa, 31 Oktober 2017, oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, tidak membantah ataupun membenarkan adanya surat tersebut. "Yang pasti, KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP," ucap Febri pada Senin, 6 November 2017.
Setya Novanto pernah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Namun, pada 29 September 2017, status tersangka Setya gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan praperadilan Setya.
FAJAR PEBRIANTO