Mangkir Panggilan KPK, Setya Novanto: Saya Mengabdi Rakyat Dulu

Reporter

Editor

Senin, 6 November 2017 20:47 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) bersama Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid (kiri) dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di kantor Dewan Pengurus Pusat Golkar, Jakarta, 20 Oktober 2017. TEMPO/Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini lantaran Dewan Perwakilan Rakyat sedang dalam masa reses. Menurut Idrus, Setya Novanto berkomitmen akan hadir bila nanti dipanggil KPK lagi.

Idrus menuturkan dirinya telah menelepon Setya Novanto pada Sabtu pekan lalu terkait jadwal pemanggilannya di KPK. Saat itu, Setya sedang berada di Probolinggo untuk menghadiri kegiatan Golkar.

Baca juga: Golkar Belum Tahu Isu Sprindik Baru Setya Novanto Tersangka

"Bang Nov mengatakan, 'karena ini masa reses dulu saya akan lanjutkan dulu pengabdian dulu kepada rakyat. Dan pasti akan pada waktunya nanti pasti saya akan mengikuti dan memenuhi panggilan KPK'," kata Idrus menirukan ucapan Setya Novanto saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin, 6 November 2017.

Idrus enggan berkomentar lebih banyak. Menurut dia, semua proses hukum yang dijalani Setya Novanto didiskusikan dengan tim hukumnya.

Advertising
Advertising

"Sehingga segala sesuatu yang terkait dengan bagaimana beliau dalam masalah ini sudah ada yang menangani," ucapnya.

Ia berujar dalam hal ini partai tidak berkomunikasi dengan Setya Novanto. "Kami percaya pada penasehat hukum yang ada," ujarnya.

Setya Novanto seharusnya diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan penolakan Ketua DPR itu disampaikan lewat surat kepada KPK. "Menurut surat itu panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata Febri.

Baca juga: Nama Setya Novanto Kembali Disebut dalam Sidang E-KTP

Febri mengatakan surat yang ditandatangani oleh pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR itu diterima KPK pukul 08.00 pagi ini. Surat itu jawaban dari panggilan penyidik KPK yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya hari ini sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.

Ini adalah panggilan kedua Setya Novanto sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution. Pekan lalu, penyidik memanggilnya tapi ia tak hadir karena kesibukan dan mengunjungi konstituen di masa reses DPR. "Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," ujar Febri pekan lalu.

Berita terkait

SAFEnet Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Terhadap Penyebar Meme Setya Novanto

3 November 2017

SAFEnet Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Terhadap Penyebar Meme Setya Novanto

Menut SAFEnet, viralnya meme itu tidak lepas dari kegeraman masyarakat atas proses pemeriksaan korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Selain Dyann, Polisi Buru Penyebar Meme Setya Novanto Lainnya

2 November 2017

Selain Dyann, Polisi Buru Penyebar Meme Setya Novanto Lainnya

Meme tentang Setya Novanto yang sakit dan tanda pagar The Power of Setnov sempat viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Unggah Meme Setya Novanto, Warganet Jadi Tersangka UU ITE

1 November 2017

Unggah Meme Setya Novanto, Warganet Jadi Tersangka UU ITE

Polisi telah menetapkan pemilik akun Instagram dazzlingdyann ini sebagai tersangka dalam pencemaran nama baik atas Setya Novanto.

Baca Selengkapnya