TEMPO.CO, Jakarta - Kartika Wulansari, sekretaris Ketua DPR Setya Novanto, disebut pernah membantu pekerjaan PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta tender proyek e-KTP. Fakta itu diungkap Deniarto Suhartono, eks Direktur Utama PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera, dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 6 November 2017.
Pengakuan itu disampaikan Deniarto menjawab pertanyaan jaksa penuntut Abdul Basir. Kepada Deniarto, jaksa Abdul Basir bertanya. "Apakah Saudara mengenal Kartika Wulansari?" Deniarto menjawab, "Kenal, itu sekretaris Pak Setya Novanto, bukan pegawai Murakabi."
BACA: Nama Setya Novanto Kembali Disebut dalam Sidang E-KTP
Deniarto menjelaskan kepada jaksa bahwa Kartika merupakan sekretaris Setya Novanto dan bukan pegawai Murakabi. Pertama kali mengontak Kartika pada 2007, ketika ia minta tolong proyek pengadaan SIM. Proyek ini digarap PT Murakabi pada 2007.
Dalam persidangan hari ini, Deniarto menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan US$ 1,499 juta dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP, yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Baca juga: Percakapan Marliem dan Anang, Ada Pembagian untuk Setya Novanto
Berdasarkan dokumen yang didapat KPK, 80 persen dari saham PT Mondialindo Graha Perdana pada 2008 dimiliki istri Setya Novanto, yaitu Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo. PT Mondialindo selanjutnya menjadi investor di PT Murakabi Sejahtera dengan Dwina Michaela, putri Setya Novanto sebagai komisarisnya. Namun saham itu dijual ke Cyprus Antonia Tatali, yang juga dekat dengan Setnov.
Kepada Deniarto, jaksa Abdul Basir juga bertanya soal Cyprus Antonia. "Tahu dari mana bahwa Cyprus Antonia Tatalis dekat dengan Novanto?" Deniarto menjawab, Cyprus pernah bercerita bahwa dia dekat dengan banyak pejabat. "Tapi saya tidak tahu ada perubahan (saham) ke Cyprus," katanya.
ANTARA