Polisi Nilai Tak Perlu Membentuk TGPF Kasus Novel Baswedan

Senin, 6 November 2017 15:32 WIB

Istri penyidik KPK Novel Baswedan, Rina Emilda menunjukkan foto kondisi Novel Baswedan dan surat permintaan bertemu Presiden RI Joko Widodo, saat memberikan keterangan kepada awak media, di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 28 Agustus 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan saat ini kepolisian melakukan evaluasi dalam proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Kepolisian tengah menelusuri berbagai alternatif dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Ya kan segala sesuatunya itu pasti ada evaluasi. Apabila beberapa alternatif itu tidak bisa dibuktikan setelah diupayakan pembuktiannya tentu dicari alternatif lainnya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, 3 November 2017.

Menurut Rikwanto, rencana pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) tak perlu dilakukan. Sebab, hal itu akan menimbulkan risiko adanya tren pembentukan TGPF lainnya, jika para korban tindak pidana merasa kasusnya diusut cukup lama oleh kepolisian.

Baca juga: Saut Situmorang Ragukan Efektivitas TGPF Novel Baswedan

"Jadi bukan hak spesial kasus Novel ini saja. Semua orang punya hak yang sama. Penyidik itu sungguh-sungguh dan bantulah memberikan informasi yang signifikan kalau perlu agar kasus ini cepat terungkap," ujarnya.

Advertising
Advertising

Rikwanto berharap agar koalisi masyarakat sipil yang mewacanakan TGPF untuk aktif memberikan berbagai informasi baru kepada Polri agar semakin mempercepat penyelesaian kasus Novel.

"Jadi jangan punya informasi, punya bahan bagus untuk mengungkap tapi dipegang saja dengan alasan nanti TGPF saya buka. Itu namanya malah menghambat, malah lama," ucapnya.

Rikwanto menegaskan kepolisian serius menangani kasus Novel. Namun, upaya pemeriksaan kepolisian terhadap puluhan saksi, ratusan CCTV dan para saksi ahli masih belum menemukan titik terang. Kepolisian juga telah melakukan berbagai investigasi dan olah tempat kejadian perkara berulang-ulang.

"Memang belum ketemu. Dan itu natural saja dalam proses penyelidikan. Makanya ke depan kita akan buka lagi ruang alternatif lain untuk membuka cakrawala baru di mana mulainya penyelidikan ini," kata Rikwanto.

Penanganan kasus penyerangan Novel Baswedan sudah lebih dari 200 hari, tapi hingga kini, kepolisian belum menemui titik terang. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan kepolisian kesulitan mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Baca juga: Soal Novel Baswedan, Jokowi Jangan Hanya Mendengar dari Kapolri

Ari Dono mengatakan kasus ini serupa dengan kasus dengan pola tabrak lari yang sulit untuk diungkap. Ari Dono bercerita, kasus tabrak lari ada yang empat tahun baru tertangkap pelakunya. “Puluhan saksi diminta keterangan tapi belum menunjukkan peristiwa itu terbuka," kata Ari Dono.

Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Ia diserang menggunakan air keras oleh dua orang tak dikenal setelah melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ikhsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

4 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya