TEMPO.CO, Jakarta -– Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak pembentukan tim pencari fakta independen untuk mengungkap kasus teror terhadap Novel Baswedan. Bila Presiden Joko Widodo berniat mengungkap kasus ini, tim pencari fakta diminta tidak melibatkan kepolisian.
Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Julius Ibrani, mengatakan tim pencari fakta yang tanpa bias harus segera dibentuk. Bila kepolisian dilibatkan, hal itu justru dikhawatirkan akan memberi hasil yang sama dengan penyelidikan di kepolisian. “Hambatan di kepolisian itu adalah hambatan non-teknis,” kata dia, Jumat 3 November 2017.
Julius mengusulkan agar tim pencari fakta terdiri atas pegiat antikorupsi, akademikus, praktisi, dan tokoh masyarakat. Tim itu, kata dia, bisa bekerja mengurai hambatan-hambatan yang dialami kepolisian. Kelak, hasil pemeriksaan tim tetap akan dikoordinasikan dengan kepolisian.
Baca juga: Kabareskrim Mengaku Kesulitan Ungkap Kasus Novel Baswedan
Hampir tujuh bulan sejak penyidik utama KPK Novel Baswedan disiram air keras, mata sebelah kirinya hingga kini belum bisa digunakan untuk melihat dengan sempurna. Novel menduga ada keterlibatan jenderal kepolisian dalam kasus penyerangan terhadapnya.
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan hal serupa. Ia menduga kepolisian belum juga mengungkap kasus ini karena hambatan nonteknis. Artinya, barang bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi untuk membongkar kasus ini, tapi kepolisian tak serius menanganinya.
Karena itu, Dahnil meminta Jokowi mendengarkan masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil mengenai kasus Novel. Baswedan Tim koalisi ikut mengusut kasus teror ini dengan mengumpulkan data dan fakta dari lapangan. “Kami siap memaparkan data dan masukan kepada Presiden agar tidak mendapat pandangan dari satu pihak saja, yaitu kepolisian,” kata Dahnil.
Komisioner Subkomisi Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Maneger Nasution, menduga hambatan nonteknis menjadi penyebab utama mandeknya kasus ini di kepolisian. “Kami yakin bahwa secara teknis sejatinya pihak kepolisian mampu menuntaskan kasus ini. Masalahnya di hambatan non-teknis,” katanya.
Komisi telah menyurati Presiden, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menuntaskan kasus ini. Dalam surat yang sama, komisi melampirkan hasil Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. “Kami akan terus memantau dan mengawasi secara konsisten kasus ini,” ujar Maneger.
INDRI MAULIDAR