Setya Novanto Yakin Penyebar Meme Lainnya Cepat Tertangkap

Sabtu, 4 November 2017 13:36 WIB

Ketua DPR Setya Novanto, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi optimis para pemilik akun penyebar meme kliennya dapat segera tertangkap. Saat ini, kata dia, pihaknya masih belum mendapat laporan dari penyidik.

"Insya Allah 9 orang ini akan tertangkap semua," ujar Fredrich saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 4 November 2017.

Baca: Polisi Tindaklanjuti Laporan Soal Meme Setya Novanto

Tim Kuasa Hukum Setya Novanto melaporkan 68 akun atas penyebaran meme kliennya. Akun-akun tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu. Laporan Setya tercatat dalam Nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017. Saat itu, Setya melaporkan 25 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.

Fredrich mengatakan tindakan pelaporan yang dilakukan atas nama kliennya untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat. Menurut dia penyebaran meme merupakan tindakan yang sembarangan dilakukan untuk mengkritik orang dengan tema menghina. "Makanya saya berprinsip suatu tindakan hukum yang kami lakukan adalah memberikan pelajaran pada rakyat," kata dia.

Advertising
Advertising

Baca: Penyebar Meme Setya Novanto Ditangkap, Pengacara: Ini Pelajaran

Menurut Fredrich, dalam menciptakan opini publik, ketentuannya telah diatur dalam undang-undang. Dia mengatakan dalam UU telah membatasi mana yang disebut penghinaan dan pencemaran nama baik yang berujung menyerang harkat martabat seseorang. "Itu foto Pak Setnov seperti itu, dibuat seperti naik pesawat tempur dan sebagainya, itukan penghinaan. Janganlah," kata dia.

Fredrich menilai tindakan polisi untuk menangkap pelaku penyebaran meme merupakan tindakan tepat. Menurut dia, polisi memiliki wewenang untuk menangkap jika telah cukup unsur pidananya.

Dia juga mengkritik sekelompok orang yang mengatakan polisi tidak boleh asal menangkap dan menahan orang terkait pelaporan Setya Novanto. "UU sudah memberikan wewenang kok. Jadi dalam hal ini yang bilang tak boleh tak boleh, mereka itukan buta hukum," kata Frederich.

Berita terkait

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

20 jam lalu

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

Menonaktifkan akun Facebook sementara bisa dijadukan opsi jika ingin beristirahat dari media sosial. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

23 jam lalu

Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

Menghapus semua postingan di Facebook mungkin menjadi opsi bagi beberapa orang yang ingin membersihkan akun. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

2 hari lalu

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

5 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

5 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

7 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

8 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

8 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

8 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

12 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya