TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menilai penyebaran meme kliennya merupakan suatu bentuk pencemaran nama baik. Menurut dia, penyebaran meme merupakan tindakan yang sembarangan dilakukan untuk mengkritik orang sekaligus menghina.
"Makanya saya berprinsip suatu tindakan hukum yang kami lakukan adalah memberikan pelajaran kepada rakyat," ujar Fredrich saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 4 November 2017.
Baca: Kisah Tentang Setya Novanto dan 10 Pengawalnya
Tim kuasa hukum Setya Novanto melaporkan 68 akun atas penyebaran meme kliennya. Akun-akun tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu. Laporan Setya tercatat dalam Nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017. Total ada 25 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook yang dilaporkan.
Menurut Fredrich, untuk menciptakan opini publik, ketentuannya telah diatur dalam undang-undang. Dia pun mengatakan undang-undang telah membatasi mana yang disebut penghinaan dan pencemaran nama baik yang berujung menyerang harkat martabat seseorang. "Itu foto Pak Setnov seperti itu, dibuat seperti naik pesawat tempur dan sebagainya, itu kan penghinaan. Janganlah," katanya.
Baca: Penyebar Meme Setya Novanto Ditangkap, Netizen Ramaikan #SaveMEME
Fredrich menilai tindakan polisi menangkap pelaku penyebaran meme merupakan tindakan tepat. Menurut dia, polisi memiliki wewenang menangkap jika telah cukup unsur pidananya.
Dia juga mengkritik sekelompok orang yang mengatakan polisi tidak boleh asal menangkap dan menahan orang terkait dengan pelaporan ini. "Undang-undang sudah memberikan wewenang, kok. Jadi, dalam hal ini, yang bilang tak boleh tak boleh, mereka itu kan buta hukum," ucap Frederich.
Terkait dengan kelanjutan kasus, Fredirch mengaku saat ini belum mendapat laporan lanjutan dari penyidik. Dia berharap semua pemilik akun penyebar meme Setya Novanto dapat tertangkap. "Insya Allah sembilan orang ini akan tertangkap semua," katanya.