Ketua Umum Partai Indonesia Kerja (PIKA) Hartoko Adi Oetomo menjelaskan perihal partai baru yang diinisiasinya. "PIKA sebagian besar pendukung presiden Jokowi, di masa lalu mendukung Jokowi," kata dia di Belezza Shopping Arcade, Victoria Room, Jakarta, 1 Juni 2016. TEMPO/Akmal
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang pembacaan laporan empat partai politik yang mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melanggar administrasi yang berujung tidak lolosnya partai-partai itu. Dalam sidang tersebut, Partai Indonesia Kerja (PIKA) menyatakan mencabut laporannya dan tidak melanjutkan perkara.
“Kami, dari Partai Indonesia Kerja, setelah mempertimbangkan banyak hal, menyatakan mencabut laporan dan tidak melanjutkan perkara,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Indonesia Kerja Max Lawata di kantor Bawaslu, Jumat, 3 November 2017.
Menurut Max, Partai Indonesia Kerja tidak memakai jasa kuasa hukum. Meski telah mencabut laporan, dia tetap berusaha mengikuti proses hukum dengan hadir dalam sidang di Bawaslu.
Namun Bawaslu tidak langsung menerima pencabutan perkara Partai Indonesia Kerja karena Max bukan pihak pelapor. Max juga tidak membawa surat kuasa. Ketua majelis hakim, Abhan, meminta Max membuat surat yang kompeten terlebih dahulu. “Kami meminta surat yang kompeten. Sebab, jika ingin mencabut laporan, harus orang yang membuat laporan,” kata Abhan.
Sidang pembacaan laporan Bawaslu menghadirkan empat pelapor, yaitu Partai Rakyat, Partai Bhinneka, Parsindo, dan Partai Indonesia Kerja. Adapun KPU sebagai pihak terlapor diwakili komisioner Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz, dan Evi Novida Ginting Manik.