Alasan Koalisi Sipil Tolak Uji Materi Pasal Remisi

Kamis, 2 November 2017 07:14 WIB

(ki-ka) Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, Peneliti ICW Emerson Yuntho, dan Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Suliyanto mendatangi gedung KPK untuk menolak Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, 16 Agustus 2016. TEMPO/Maya Ayu Puspitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Masyarakat Sipil Propembatasan Remisi berharap Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 terkait remisi koruptor yang diajukan lima narapidana korupsi. Gugatan para pemohon terhadap pasal 14 ayat 1 huruf i beleid tersebut dinilai hanya sebagai siasat untuk mendapat pengurangan hukuman.

Koordinator Program Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani, mengatakan para pemohon tak bisa menyatakan pasal itu bertentangan dengan konstitusi hanya karena menilainya diskriminatif. Kelima terpidana tak mendapat remisi lantaran tak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, yang memperketat pemberian remisi kepada koruptor. “Dalil pemohon tentang hak asasi manusia keliru besar,” kata Julius, Rabu, 1 November 2017.

Baca: MK Diminta Tolak Permohonan Uji UU Remisi Bagi Napi Korupsi

Julius kemarin mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi agar menjadikan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Institute for Criminal Justice Reform—dua anggota Aliansi Masyarakat Sipil Propembatasan Remisi—sebagai pihak terkait tidak langsung dalam perkara uji materi ini.

Adapun terpidana korupsi yang mengajukan gugatan adalah Suryadharma Ali, Otto Cornelis Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryono Karno. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Pemasyarakatan tak berkekuatan hukum jika tidak dimaknai berlaku secara umum, tanpa diskriminasi.

Pasal tersebut menyatakan narapidana berhak mendapat pengurangan masa pidana. Kelima koruptor yang dipidanakan Komisi Pemberantasan Korupsi itu menyatakan tak pernah mendapat remisi. Mereka mempersoalkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012—aturan pelaksana Undang-Undang Pemasyarakatan—yang memberi syarat tambahan, salah satunya kepada terpidana korupsi.

Baca juga: Gayus Tambunan Dapat Remisi, Jusuf Kalla: Dia Berkelakuan Baik

Advertising
Advertising

Salah satu syarat tambahan pemberian remisi itu adalah narapidana harus bekerja sama dan membantu penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang melibatkannya (justice collaborator). Dengan dalih Undang-Undang Dasar 1945 mengatur kedudukan yang sama setiap orang di muka hukum, para pemohon menilai pasal remisi diskriminatif terhadap mereka yang tak menjadi justice collaborator.

Julius mengingatkan, peraturan pemerintah itu telah diuji di Mahkamah Agung pada 2013 dan 2015. Kala itu, MA menolak judicial review dengan menyatakan pengetatan syarat pemberian remisi kepada koruptor dan kejahatan luar biasa lainnya merupakan cermin keadilan. “Pengetatan remisi adalah konsekuensi yang etis, mengingat dampak kerusakan moral, sosial, dan ekonomi akibat tindakan koruptor,” kata Julius.

Peneliti ICW, Aradila Caesar, mengatakan peraturan pemerintah adalah kebijakan hukum pemerintah. Dia menerangkan, pengetatan remisi pun sejalan dengan rekomendasi United Nation Convention Against Corruption kepada Indonesia, yakni menjadikan korupsi sebagai alasan pemberat dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. “Selain itu, MK dalam sejumlah putusannya menyatakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sehingga diperlukan cara yang luar biasa dalam menanggulanginya,” kata Aradila.

Kuasa hukum kelima narapidana, Afrian Bonjol, mempersilakan kelompok masyarakat sipil ikut dalam sidang uji materi pasal remisi koruptor ini. Dia menilai hakim MK akan obyektif menyidangkan perkara tersebut. “Setiap warga negara memiliki kepentingan. Silakan saja,” kata dia.

Berita terkait

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

3 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

7 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

10 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

10 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

18 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya