Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Diminta Tolak Permohonan Uji UU Remisi Bagi Napi Korupsi

image-gnews
Mantan pengacara sekaligus narapidana korupsi (tengah belakang) OC Kaligis berfoto bersama keluarga dan kerabat usai menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan terhadap UUD 1945, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017. Tempo/Budiarti Utami Putri.
Mantan pengacara sekaligus narapidana korupsi (tengah belakang) OC Kaligis berfoto bersama keluarga dan kerabat usai menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan terhadap UUD 1945, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017. Tempo/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Pro Pembatasan Remisi untuk Koruptor menilai Mahkamah Konstitusi harus menolak pengujian Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995. Sekretaris Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani mengatakan permohonan tersebut melonggarkan syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi.

"MK harus menolak pengujian UU yang melonggarkan syarat pemberian remisi napi korupsi," ujar Julius dalam siaran persnya, Rabu, 1 November 2017.

Sejumlah terpidana kasus korupsi mengajukan pengujian Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Permohonan diajukan untuk uji materi pasal 14 ayat 1 mengenai hak narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Pihak pemohon dalam pengujian UU tersebut antara lain Suryadharma Ali, Otto Cornelis Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryono Karno.

Baca: Penyebab 5 Narapidana Korupsi Ini Gugat UU Pemasyarakatan ke MK

Dalam surat permohonan Nomor 54 PUU XV Tahun 2017, pihak pemohon meminta MK menguji UU tersebut karena dalam pasal tertera remisi merupakan hak seluruh narapidana. Karenanya jika tidak ada remisi, maka merupakan bentuk diskriminasi dan pelanggaran HAM.

Julius menilai permohonan tersebut hanya siasat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman yang sedang dijalani terpidana. Sebab, kata dia, argumentasi dari pemohon ini prematur. "Selain itu pemohon adalah napi korupsi yang tidak memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh ketentuan UU," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Julius mengatakan salah satu yang tak dapat dipenuhi dari pengujian UU tersebut adalah kejahatan korupsi sebagai alasan pemberat dalam pertimbangan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat. Selain itu, beberapa putusan MK menyebutkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. "Jadi pengetatan remisi bagi narapidana korupsi bukan merupakan pelanggaran HAM," ujarnya.

Baca: Pemerintah Akan Perberat Syarat Remisi Koruptor

Selain itu, Julius mengatakan pengetatan remisi adalah kebijakan hukum pemerintah. Menurut dia, MA melalui dua putusannya menilai pengetatan remisi napi korupsi bukan merupakan pelanggaran HAM pula. "Melainkan konsekuensi logis dari nilai kejahatan korupsi yang memiliki dampak luar biasa," kata dia.

Julius pun meminta MK harus mendengar masukan dan pandangan pengujian UU tersebut. Dia mengatakan Tim Advokasi Pro Pemberantasan Korupsi tak ingin hal tersebut langsung dikabulkan oleh MK. "Kami minta MK mendengar pandangan dan pendapat Tim Advokasi Pro-Pembatasan Remisi Untuk Koruptor dan menolak seluruh permohonan tersebut," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

50 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

1 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

Titi Anggraini, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengabulkan permohonan kubu Anies dan Ganjar yang meminta diskualifikasi Gibran


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

9 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

11 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae perkara perselisihan atau Sengketa Pilpres 2024


Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

11 jam lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024 pada Pukul 15.00. Massa aksi bernyanyi dan joged. TEMPO/Yohanes Maharso
Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

Kawasan Patung Kuda yang menjadi pusat demo massa pro kontra sengketa pilpres sudah steril jelang pukul enam sore.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

12 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


Sekelompok Pemuda dari Makassar Demo ke Patung Kuda: Disuruh Berangkat Membela Prabowo

12 jam lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran tetap melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya permohonan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03. Mereka berharap MK bisa membuat keputusan tanpa intervensi dari berbagai pihak. TEMPO/Subekti.
Sekelompok Pemuda dari Makassar Demo ke Patung Kuda: Disuruh Berangkat Membela Prabowo

Sekelompok pemuda yang mengaku dari Makassar ikut demo di kawasan Patung Kuda Jakarta. Salah seorang mengatakan datang membela Prabowo.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

15 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

15 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.