Ketua KPK Sebut Aris Budiman Tak Tahu Soal Dugaan Perusakan Bukti

Selasa, 31 Oktober 2017 12:05 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) meninjau fasilitas rumah tahanan negara klas I Jakarta TImur cabang rutan KPK saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan bahwa Direktur Penyidik KPK Aris Budiman tidak mengetahui soal adanya kasus dugaan penghilangan barang bukti oleh penyidik dari kepolisian RI Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Agus juga menegaskan tidak ada pemeriksaan terhadap Aris Budiman untuk kasus tersebut.

"Dia (Aris) enggak mengetahui," kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017.

Baca: Ini Barang Bukti yang Diduga Dirusak Penyidik KPK dari Polri

Sebelumnya, Tempo memperoleh dokumen yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran Roland dan Harun. Keduanya diduga memanipulasi barang bukti penyidikan kasus suap uji materi impor daging sapi dengan tersangka Basuki Hariman. Mereka juga diduga menyetip dan merobek catatan pengeluaran perusahaan Basuki—kini dipenjara 7 tahun. Catatan itu diduga memuat aliran uang perusahaan ke sejumlah pejabat, termasuk dari kepolisian.

Dokumen itu merupakan dokumen pengawas internal KPK terkait dengan dugaan bahwa kedua penyidik menghilangkan barang bukti korupsi yang tengah mereka usut. Pada 13 Oktober lalu, Roland dan Harun telah dikembalikan ke institusi asal mereka yaitu kepolisian.

Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan bahwa Aris Budiman mengetahui tindakan dari kedua penyidik KPK asal Polri ini. Aris adalah penyidik yang tengah bersiap menghadapi sanksi oleh pimpinan KPK. Pada 29 Agustus lalu, ia datang ke rapat pansus hak angket KPK tanpa seizin pimpinan KPK.

Baca juga: Ada Dugaan Perusakan Bukti, KPK Kaji Pengembangan Kasus Basuki

Advertising
Advertising

Agus menegaskan bahwa Aris tidak terkait dalam kasus ini. "Enggak ada pemeriksaan untuk Pak Aris dalam kasus ini," ujarnya.

Ia hanya menyebutkan bahwa Roland dan Harun yang berurusan dengan pengawas internal KPK. "Di tengah pemeriksaan oleh PI (pengawas internal) ada permintaan dari sana (kepolisian)," kata Agus.

Menurut dia, pengembalian kedua penyidik KPK ke kepolisian adalah pilihan yang sudah diputuskan. "Sanksi paling berat kan dikembalikan, apa kami bisa mecat polisi, enggak kan?" kata Agus.

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

2 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

7 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

8 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

8 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

9 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

12 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

13 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

13 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

13 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya