TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan lembaganya akan mempelajari layak atau tidaknya perkara penyuapan Basuki Hariman dikembangkan menjadi perkara baru. Hal ini menyusul dugaan perusakan barang bukti kasus tersebut yang disinyalir dilakukan dua bekas penyidik KPK dari Kepolisian RI.
"Kami sedang mencari tahu prosesnya. Sebab, kasus suap Basuki (ke Patrialis Akbar) itu sudah selesai," kata Saut kepada Tempo, Senin, 30 Oktober 2017.
Baca: Rekam Jejak 2 Penyidik Polisi yang Diduga Rusak Barang Bukti KPK
Menurut Saut, sebelum ada keputusan membuka penyelidikan atau penyidikan baru, lembaganya tak dapat menindak dugaan perusakan barang bukti tersebut. Dua bekas penyidik KPK yang disebut terlibat adalah Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.
Saut belum bisa memastikan kapan lembaganya mengambil sikap atas dugaan pelanggaran ini. Dia pun menampik dikembalikannya Roland dan Harun, pada Senin, dua pekan lalu, lebih cepat daripada jadwal semula lantaran adanya laporan perusakan barang bukti.
Baca: Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti, KPK Didesak Evaluasi
Roland dan Harun diduga merusak dokumen catatan keuangan dua perusahaan milik Basuki Hariman, yakni PT Impexindo Pratama dan PT Aman Abadi Nusa Makmur. Buku catatan keuangan itu disita penyidik saat membongkar suap Basuki ke Patrialis Akbar pada akhir Januari 2017. Pengadilan telah memvonis Basuki selama 7 tahun penjara serta Patrialis selama 8 tahun penjara dalam perkara rasuah yang terbukti dilakukan untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Peluang pengembangan perkara kasus Basuki terbuka lebar. Selain diduga menyetor ke kepolisian, Basuki disinyalir memberikan fulus ke pejabat di sejumlah instansi pemerintah. Berkas yang disita KPK dan rusak tersebut diduga berisi catatan aliran dana itu.
KARTIKA ANGGRAENI | INDRI MAULIDAR | ANDITA RAHMA