SBY: Partai Demokrat Akan Berikan Naskah Akademik Revisi UU Ormas

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Juli Hantoro

Senin, 30 Oktober 2017 15:25 WIB

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan konferensi pers terkait usulan Partai Demokrat untuk revisi UU Ormas, di Wisma Proklamasi, Jakarta, 30 Oktober 2017. Tempo/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan partainya akan memberikan naskah akademik terkait dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas), yang telah disahkan menjadi undang-undang. Naskah akademik ini nantinya berisi usul terhadap revisi Undang-Undang Ormas, yang kemarin telah disahkan dalam Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 24 Oktober 2017.

"Nanti akan kami serahkan kepada negara, dalam hal ini pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk DPR. Kalau bisa, hari ini kalau sudah siap, paling lambat besok," kata SBY dalam konferensi pers terkait dengan usul revisi Perpu Ormas dari Partai Demokrat di Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2017.

Baca juga: MUI: Pemerintah-DPR Harus Bijaksana Soal Perpu Ormas

Demokrat merupakan salah satu dari tiga partai yang menerima Perpu Ormas untuk ditetapkan menjadi undang-undang, tapi dengan catatan dan permintaan revisi. Selain itu, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa bersikap serupa. Sedangkan tiga partai yang tegas menolak perpu itu disahkan menjadi undang-undang adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional.

Sebelumnya, SBY memperingatkan pemerintah bahwa pihaknya akan mengeluarkan petisi politik bila Undang-Undang Ormas tidak segera direvisi. Ia berujar partainya memutuskan menyetujui Perpu Ormas menjadi undang-undang lantaran pemerintah berjanji akan memperbaikinya.

Partai Demokrat, kata dia, memiliki dua usul, yang bisa dibagi dalam dua hal, terkait dengan revisi Undang-Undang Ormas. Pertama, terkait dengan usul yang bersifat paradigmatik. Kedua, usul non-paradigmatik yang berkaitan dengan pasal-pasal.

Terkait dengan paradigmatik, SBY menuturkan Undang-Undang Ormas seharusnya didasarkan pada paradigma kehidupan bernegara. Menurutnya, paradigma ini mendasarkan pada ideologi negara, yakni Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, mendasarkan pada konstitusi hukum, serta melindungi hak kebebasan dan kewajiban warga negara, terutama untuk berserikat dan berkumpul.

Baca juga: Mendagri Sebut Pemerintah Siapkan Naskah Revisi Perpu Ormas

"Inilah yang harus jadi landasan pemikiran segalanya hingga terbitnya undang-undang mana pun, termasuk (Undang-Undang) Ormas," ucap mantan Presiden Indonesia ke-6 ini.

Adapun mengenai revisi yang berkaitan dengan non-paradigmatik, Partai Demokrat mengusulkan tiga hal perubahan. Tiga hal itu adalah adanya proses pengadilan dalam pembubaran ormas, tindakan terhadap ormas-ormas yang diduga melanggar, dan pemidanaan terhadap anggota ormas yang telah dibubarkan.

Berita terkait

Hari Batik Nasional: Ditetapkan oleh SBY hingga Pesan Jokowi

34 hari lalu

Hari Batik Nasional: Ditetapkan oleh SBY hingga Pesan Jokowi

Hari Batik Nasional pada hari ini 2 Oktober bersamaan ditetapkannya Batik sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity oleh Unesco 2 Oktober 2009.

Baca Selengkapnya

SBY Diundang Bill Gates di Forum Perang Melawan Malaria Sedunia

57 hari lalu

SBY Diundang Bill Gates di Forum Perang Melawan Malaria Sedunia

HUT Partai Demokrat mulanya direncanakan digelar lebih meriah. Namun, hal itu urung dilakukan karena SBY dijadwalkan menghadiri forum internasional.

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Demokrat AHY Salat Idul Adha di Istiqlal, Siapkan Kurban 14 Sapi

17 Juni 2024

Ketua Umum Demokrat AHY Salat Idul Adha di Istiqlal, Siapkan Kurban 14 Sapi

Daftar penyumbang kurban sapi untuk Idul Adha 1445 H, selain Ketua Umum AHY, ada pengurus Partai Demokrat lainnya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

14 Mei 2024

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal

Baca Selengkapnya

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

9 Mei 2024

Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

Demokrat menyatakan ide pembentukan presidential club sebetulnya sudah tercetus sejak 2014.

Baca Selengkapnya

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

10 Agustus 2023

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat

Baca Selengkapnya

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

13 April 2023

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas

Baca Selengkapnya

Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

16 Januari 2023

Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

Selain salah satu ikon Jawa Timur, Jembatan Suramadu juga menyambungkan hidup antara dua pulau. Simak sejarah singkat berdirinya jembatan tersebut.

Baca Selengkapnya

3 Minggu Berdiam di Studionya, SBY Hasilkan 17 Lukisan

11 Oktober 2022

3 Minggu Berdiam di Studionya, SBY Hasilkan 17 Lukisan

SBY mengungkapkan dengan melukis dapat mendatangkan kedamaian dalam hatinya sekaligus berharap dapat mengobati rasa rindu.

Baca Selengkapnya

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?

Baca Selengkapnya