Jaksa Agung: Penundaan Densus Antikorupsi Sudah Tepat
Reporter
Andita Rahma
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 27 Oktober 2017 16:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan penundaan Densus Antikorupsi merupakan langkah yang tepat. Ia menuturkan pembentukan Densus Antikorupsi masih perlu dikaji lebih mendalam.
"Istilah Kapolri pendalaman, dikaji lagi relevansinya, urgensinya, tata cara koordinasinya, dan yang pasti diperlukan payung hukum undang-undangnya," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Oktober 2017.
Menurut Prasetyo, yang paling penting adalah meningkatkan dan menguatkan aparat hukum yang sudah ada. "Kalau ada yang perlu diperbaiki, ya, perbaiki," katanya.
Baca juga: Pemerintah Belum Menyetujui Pembentukan Densus Antikorupsi
Perbaikan tersebut melingkupi semua lembaga penegak hukum, tak terkecuali Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. "Bahkan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasa belum maksimal, harus terus diperbaiki," ucapnya.
Lebih lanjut, ia merasa perlu ada peningkatan intensitas koordinasi kerja sama dan sinergi supaya penegakan hukum korupsi bisa lebih efektif.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan rencana pembentukan Densus Antikorupsi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Menurut dia, ada berbagai pertimbangan yang membuat pemerintah memutuskan belum menyetujui pembentukan Densus Antikorupsi, yang diusulkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Baca juga: Kapolri Tito Karnavian Tetap Siapkan Struktur Densus Antikorupsi
"Salah satunya karena pertimbangan anggaran. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2018 akan disahkan dalam waktu dekat. Waktunya singkat sekali untuk membahas anggaran Densus Antikorupsi. Sehingga diputuskan pembentukan Densus Antikorupsi ditunda untuk dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," tuturnya seusai rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 24 Oktober 2017.