TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan lembaganya bakal tetap melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo untuk menundapembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, Tito mengatakan pihaknya tetap mempersiapkan bentuk kelembagaan Densus Antikorupsi tersebut.
“Polri loyal kepada presiden. Perintah Presiden untuk tunda, kami tunda! Kami tetap mempersiapkan seperti apa organisasinya kalau misal terjadi perubahan, akan kita laksanakan,” kata Tito seusai acara pengukuhannya sebagai Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis 26 Oktober 2017.
Baca juga: Soal Densus Antikorupsi, Muzani: Polri Harusnya Taati Presiden
Tito pun kembali menjamin bahwa detasemen ini tidak akan mengubah fungsi lembaga dan tidak bersinggungan dengan lembaga anti-korupsi lain. “Apalagi mengurangi kewenangan institusi lain. KPK tetap jalan silakan,” ujarnya. Kewenangan KPK, kata dia, tidak akan terganggu dengan detasemen ini.
Sebelumnya, pemerintah menolak usul pembentukan Densus Antikorupsi pada tahun depan. Rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Selasa, 24 Oktober 2017, menyimpulkan usul Kepolisian RI itu perlu dikaji lebih mendalam sehingga pembahasannya ditunda hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Baca juga: Pembentukan Densus Antikorupsi, PDIP: Kami Dorong Secara Politis
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah tak punya cukup waktu untuk mengalokasikan dana pembentukan Densus Antikorupsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Selain itu, pemerintah tak ingin detasemen baru ini tumpang-tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tito Karnavian menilai permasalahan korupsi kian massif dengan banyaknya operasi tangkap tangan. Dalam rapat terbatas, Tito bercerita jumlah OTT bisa dilakukan dalam kurun waktu 2-3 hari sekali. “Ini gampang karena korupsi juga banyak,” ujarnya. Ia pun mendorong perbaikan sistem agar tindak pidana korupsi tak mudah dilakukan.