TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Eddy Kusuma Wijaya menilai perintah Presiden Joko Widodo untuk menunda pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi bukan untuk membatalkan rencana kehadiran Densus. Menurut dia, perintah Presiden untuk mematangkan persiapan kepolisian untuk membentuk Densus Antikorupsi.
“Sebenarnya kalau dilihat itu bukan mementahkan, malah mau mematangkan persiapan polri dalam rangka pembentukan Densus Tipikor,” kata Eddy seusai menghadiri pengukuhan Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian sebagai Guru Besar PTIK di Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Kamis 26 Oktober 2017.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, persiapan pembentukan struktur detasemen tidak hanya di lembaga kepolisian, tetapi juga Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jadi ini persiapan secara menyeluruh yang nantinya ditempatkan di densus tipikor. Arahnya presiden ke situ,” ujarnya.
Baca juga: Kapolri Tito Karnavian Tetap Siapkan Struktur Densus Antikorupsi
Sebelumnya, pemerintah menolak usul pembentukan Densus Antikorupsi. Rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Selasa, 24 Oktober 2017, menyimpulkan usul Kepolisian RI itu perlu dikaji lebih mendalam sehingga pembahasannya ditunda hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah tak punya cukup waktu untuk mengalokasikan dana pembentukan Densus Antikorupsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Selain itu, pemerintah tak ingin detasemen baru ini tumpang-tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Soal Densus Antikorupsi, Muzani: Polri Harusnya Taati Presiden
Komisi III pun mendorong kepolisian segera mematangkan struktur detasemen ini. Ia tak memberi tenggat waktu. Menurut dia, pemerintah pun tak bisa terlalu lama untuk membahas usul detasemen ini. “Korupsi sudah terstruktur, sistematis, dan masif. Kalau tidak dilawan dengan kekuatan yang terstruktur, sistematis, dan masif susah mengatasinya,” ujar dia.
Eddy memastikan tak aka nada tumpang tindih kewenangan Densus Antikorupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menurutkan densus ini adalah pengembangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal. “Sehingga nanti personel, anggaran, dan peralatan memadai,” katanya.