Satu Penggugat Perpu Ormas Cabut Permohonan di MK

Kamis, 26 Oktober 2017 21:17 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan berkas laporan pandangan Pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR RI pengesahan UU Ormas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 24 Oktober 2017. Dalam voting, 7 fraksi menyetujui pengesahan Perppu Ormas tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura sedangkan Gerindra, PAN, dan PKS menolak. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mencabut permohonannya. Ini terkait dengan permohonan perkara Nomor 50/PUU-XV/2017 yang diajukan Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.

Kuasa hukum Forum Silaturahmi, Rangga Lukita, mengatakan pencabutan karena Perpu Ormas tersebut telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Alasan kami karena persidangan sangat berlarut-larut dan di satu sisi DPR telah menyetujuinya, karena itu kami kecewa," kata Rangga di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat pun merespons. Menurut dia, alasan Rangga salah. "Berlarut-larutnya karena banyak permohonan. Kalau permohonannya hanya satu, sudah selesai pada waktu permohonan yang pertama," kata Arief. Ia merujuk pada permohonan gugatan yang diajukan kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: Perpu Ormas Disahkan, Berikut Aturan Krusial yang Dipersoalkan

Banyaknya permohonan terhadap perkara gugatan Perpu Ormas, kata Arief, menjadi penyebab sidang berlarut. Ia menganggap pemohon telah menyalahkan proses persidangan perkara. "Padahal karena permohonan ini yang banyak," ujar dia.

Advertising
Advertising

Arief pun meminta pemohon mencabut pernyataan bahwa proses persidangan berlarut-larut. Namun, Rangga menolak. "Kami tetap pada statement kami yang mulia," kata Rangga.

Arief pun menegaskan bahwa mahkamah telah menjalankan hukum acara yang berlaku. Menurut dia, jika pemohon tak mengajukan saksi ahli kembali, perkara sudah selesai. "Jadi saudara jangan begitu ya. Ini namanya Anda coba bermain-main dengan mahkamah," ujarnya.

Baca juga: Jokowi: Perpu Ormas Dibuat untuk Menjaga Pancasila dan NKRI

Hari ini, MK menggelar sidang lanjutan uji materi Perpu Ormas yang telah disetujui oleh DPR menjadi undang-undang saat rapat paripurna pada Selasa, 24 Oktober 2017. Sidang tersebut untuk mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon.

Arief mengatakan sidang ini diagendakan sebelum adanya pengesahan perpu. Majelis hakim konstitusi pun, kata dia, akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah persidangan perkara ini dilanjutkan atau tidak. "RPH yang akan memutuskan apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak," ujarnya.

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

20 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya