Pengacara Benarkan Fahd Teken Surat Minta Nusron Wahid Dipecat

Kamis, 26 Oktober 2017 14:55 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz, hadiri sidang pembacaan putusan dirinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 September 2017. Fahd El Fouz divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar surat permintaan dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang isinya meminta Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mencopot atau menonaktifkan Nusron Wahid sebagai Ketua Pemenang Pemilu Indonesia. Surat itu ditandatangani Ketua AMPG Fahd El Fouz A. Rafiq dan Wakil Sekretaris Jenderal AMPG Safrin Yusuf.

Pengacara Fahd, Robi Anugrah Marpaung, membenarkan surat tersebut ditandatangani kliennya. "Surat itu benar," ujarnya melalui pesan pendek kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017.

Baca: Nusron Wahid Ungkap Penyebab Kader Golkar Terseret Korupsi

Dalam surat bernomor PB303/PP/AMPG/IX/2017 yang diterbitkan di Jakarta, 23 Oktober 2017, itu, Nusron dinyatakan telah melakukan perlawanan terhadap apa yang diputuskan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Salah satunya ketika Nusron mengkritik hasil revitalisasi kepengurusan DPP Golkar.

Pada Selasa, 3 Oktober 2017, DPP Golkar resmi mencopot Yorrys Raweyai dari jabatan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Yorrys kemudian digantikan Letnan Jenderal (purnawirawan) Eko Wiratmoko.

Dalam surat itu, Fahd juga mengusulkan Setya Novanto mengangkat Bambang Soesatyo, yang sekarang menjabat Ketua Komisi III DPR, sebagai pengganti Nusron.

Baca: Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Keberadaan surat yang diteken langsung oleh Fahd memang ganjil. Sebab, saat ini Ketua AMPG itu tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, karena kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. Fahd dieksekusi ke lapas tersebut pada Kamis, 19 Oktober 2017, setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepadanya 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Meski membenarkan ihwal surat itu, pengacara Fahd El Fouz mengaku tidak tahu proses penandatanganan surat tersebut. "Saya tidak mengetahui prosesnya," kata Robi.

Berita terkait

PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Apa yang Mau Digugat?

26 hari lalu

PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Apa yang Mau Digugat?

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mempertanyakan alasan PDIP menggugat ke PTUN Jakarta. Tak berdampak pada legitimasi hasil pilpres.

Baca Selengkapnya

Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

27 hari lalu

Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

Gerindra menganggap partai yang baru bergabung setelah putusan MK sama pentingnya dengan anggota lama KIM.

Baca Selengkapnya

Kata Nusron Wahid dan Airlangga Hartarto soal Jatah 5 Menteri dari Golkar di Kabinet Prabowo

19 Maret 2024

Kata Nusron Wahid dan Airlangga Hartarto soal Jatah 5 Menteri dari Golkar di Kabinet Prabowo

Nusron Wahid dan Airlangga akhirnya buka suara terkait narasi jatah 5 menteri dari Golkar di Kabinet Prabowo. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Beredar Bocoran Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, TKN: Spekulatif

20 Februari 2024

Beredar Bocoran Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, TKN: Spekulatif

Ahmad Muzani mengatakan beredarnya informasi susunan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran hanya bersifat spekulatif.

Baca Selengkapnya

Menang Versi Quick Count, TKN Prabowo-Gibran Tetap Minta Rekapitulasi Suara Dikawal Ketat

15 Februari 2024

Menang Versi Quick Count, TKN Prabowo-Gibran Tetap Minta Rekapitulasi Suara Dikawal Ketat

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran menginstruksikan tim pemenangan untuk mengawal ketat rekapitulasi suara. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

13 Februari 2024

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

Beredear video soal dugaan bagi-bagi uang oleh dua Caleg Golkar dari Dapil Bekasi dan Depok

Baca Selengkapnya

Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

12 Februari 2024

Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

Ranny Fahd Arafiq merupakan Caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Komentar soal Jokowi Tak Bisa Kerja, Nusron Wahid: Ahok Kerjanya Ngomong

9 Februari 2024

Tanggapi Komentar soal Jokowi Tak Bisa Kerja, Nusron Wahid: Ahok Kerjanya Ngomong

Nusron mengatakan, ucapan itu tidak perlu dibahas lantaran menurut dia, sejak dulu Ahok sudah dikenal gemar berbicara di depan publik.

Baca Selengkapnya

Nusron Wahid Bantah Bayar Massa untuk Hadiri Kampanye Akbar Prabowo-Gibran

9 Februari 2024

Nusron Wahid Bantah Bayar Massa untuk Hadiri Kampanye Akbar Prabowo-Gibran

Nusron Wahid membantah kubu Prabowo-Gibran membuka pendaftaran peserta kampanye akbar dengan iming-iming bayaran dan makan siang.

Baca Selengkapnya

TKN Respons Survei Prabowo-Gibran 52,5 Persen: Hilal Sekali Putaran Sudah Tampak

8 Februari 2024

TKN Respons Survei Prabowo-Gibran 52,5 Persen: Hilal Sekali Putaran Sudah Tampak

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid mengomentari hasil survei Populi Center yang menyebut Prabowo-Gibran sudah mencapai 52,5 Persen.

Baca Selengkapnya