NasDem: Pengadilan Dapat Diajukan Setelah Pembubaran Ormas

Rabu, 25 Oktober 2017 19:06 WIB

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Jhony Plate (kiri) dan ketua DPP Partai Nasdem Zulfan Lindan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung DPP Partai Nasdem, Jakarta, 7 Agustus 2017. DPP Partai NasDem menegaskan bahwa rekaman pidato ketua fraksi Partai Nasdem DPR Viktor B Laiskodat di Kabupaten Kupang, NTT pada 1 Agustus 2017 telah diedit rekamannya yang menyebut Partai Gerindra sebagai salah satu partai yang mendukung kelompok gerakan khilafah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Johny G. Plate mengatakan sistem pengadilan dapat ditempuh organisasi kemasyarakatan (ormas) setelah ormas bersangkutan dibubarkan. Pernyataan ini dikemukakan Johny merespons kritikan terhadap hilangnya pasal pembubaran ormas melalui pengadilan dalam Undang-undang Ormas yang baru disetujui dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Bila pemerintah mengambil keputusan yang bagi ormas tidak adil, ormasnya dipersilakan ke pengadilan. Dan itu harus dijamin haknya untuk mengajukan ke pengadilan," kata Johny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2017.

Baca: Perpu Ormas Disahkan, Fraksi PKS Minta Maaf

Kemarin, rapat paripurna DPR menyetujui dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) menjadi undang-undang. Partai Nasdem merupakan salah satu dari empat fraksi yang menyetujui UU tersebut.

Baca: MK Segera Putus Gugatan Perpu Ormas

Advertising
Advertising

Sejumlah pihak mengkritik aturan baru itu. Poin yang banyak dikritik, yaitu hilangnya peran pengadilan dalam pembubaran ormas. Dalam aturan sebelumnya, pemerintah harus mengajukan permohonan pembubaran ormas ke pengadilan. Kini, pembubaran bisa langsung dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Menteri Dalam Negeri.

Fraksi Nasdem, kata Johny, sudah sepakat tanpa catatan soal aturan itu. "Jangan dibalik. Kami tentu tidak ingin itu dibalik. Karena kalau dibalik nanti ormas berada di atas negara. Jangan dibalik ormas kewenangannya ada di atas pemerintah," kata Johny.

Berita terkait

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

1 Januari 2021

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Keputusan pemerintah yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terus menuai kritikan dari sejumlah organisasi.

Baca Selengkapnya

UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

31 Desember 2020

UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

Usman Hamid menilai Undang Undang Ormas yang menjadi dasar yang digunakan pemerintah untuk membubarkan FPI telah bermasalah.

Baca Selengkapnya

FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

30 Desember 2020

FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

Menurut Feri Amsari, keputusan FPI dilarang imbas dari penerapan UU Ormas yang bermasalah sejak awal. Menurutnya, pelarangan ini khas Orde Baru.

Baca Selengkapnya

FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

30 Desember 2020

FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

Pemerintah dianggap punya banyak perangkat untuk menyikapi FPI, misalnya melalui KUHAP.

Baca Selengkapnya

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.

Baca Selengkapnya

Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

29 November 2019

Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi.

Baca Selengkapnya

Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

28 November 2019

Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

Puan menjelaskan proses pemberian izin ormas, termasuk SKT FPI harus dilakukan secara benar sehingga tidak asal-asalan.

Baca Selengkapnya

Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.

Baca Selengkapnya

Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

13 September 2019

Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

Menurut Wiranto, tak semua ormas memiliki tujuan yang baik sehingga perlu upaya-upaya mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

28 Agustus 2019

Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

Prof Suteki membuka pintu musyawarah mufakat untuk kasus pelucutan jabatannya di Undip.

Baca Selengkapnya