TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan majelis hakim bakal segera memutus gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas. Menurut dia, sidang gugatan bakal terus berjalan meskipun perpu telah disahkan DPR menjadi undang-undang.
“Kalau sudah perkembangan politiknya seperti itu meskipun belum secara formal jadi undang-undang, tetap secara materil sudah disepakati jadi undang-undang di paripurna. Jadi MK tinggal tidak lama lagi (perpu) diputus,” kata Fajar di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2017.
Baca juga: Perpu Ormas Disahkan, HTI: Bukti Politik Transaksional
Fajar menjelaskan jika gugatan terhadap perpu sudah disahkan menjadi undang-undang, objek gugatan akan hilang. “Biasanya amar putusannya tidak dapat diterima. Kalau ada yang mau uji lagi, uji undang-undangnya bukan perpu karena perpu sudah almarhum,” ujarnya.
Meskipun keterangan sejumlah saksi ahli dipertimbangkan dalam gugatan tersebut, Fajar menjelaskan keterangan tersebut tidak diperlukan lagi dalam objek perkara tersebut. “Ini perkara kehilangan objek jadi enggak dapat diterima,” ujarnya.
Meskipun begitu, Fajar menegaskan MK akan memperhatikan aspek hukum dari perubahan perpu tersebut menjadi undang-undang. Menurut dia, tidak ada dasar bagi MK untuk menyatakan perkara kehilangan objek karena undang-undang belum ada. “Kalau sudah ada dan sah berarti perpu sudah resmi terkubur UU, baru hakim akan putuskan,” kata dia.
DPR akhirnya mengesahkan Perpu Ormas menjadi undang-undang melalui voting. Voting ditempuh setelah tak menemui kata sepakat dalam pembahasan. Sebanyak tiga fraksi, PAN, Partai Gerindra, dan PKS, tak setuju. Sementara tiga fraksi lain, seperti Demokrat, PPP, PKB, menyetujui dengan memberi sejumlah catatan. Pengesahan tersebut dilakukan ketika perpu ini digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Perpu Ormas Disahkan, Berikut Aturan Krusial yang Dipersoalkan
Kepala Divisi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengakui adanya potensi kehilangan objek perkara pascapengesahan Perpu Ormas menjadi undang-undang tersebut. “Karena perpunya sudah disahkan,” ujarnya. Menurut dia, pemohon bisa kembali mengajukan gugatan dengan menunggu registrasi nomor undang-undang oleh Kementerian Hukum dan HAM.