Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Segera Putus Gugatan Perpu Ormas

image-gnews
Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, 24 Oktober 2017. Aksi itu untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas. ANTARA FOTO
Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, 24 Oktober 2017. Aksi itu untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan majelis hakim bakal segera memutus gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas. Menurut dia, sidang gugatan bakal terus berjalan meskipun perpu telah disahkan DPR menjadi undang-undang.

“Kalau sudah perkembangan politiknya seperti itu meskipun belum secara formal jadi undang-undang, tetap secara materil sudah disepakati jadi undang-undang di paripurna. Jadi MK tinggal tidak lama lagi (perpu) diputus,” kata Fajar di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2017.

Baca juga: Perpu Ormas Disahkan, HTI: Bukti Politik Transaksional

Fajar menjelaskan jika gugatan terhadap perpu sudah disahkan menjadi undang-undang, objek gugatan akan hilang. “Biasanya amar putusannya tidak dapat diterima. Kalau ada yang mau uji lagi, uji undang-undangnya bukan perpu karena perpu sudah almarhum,” ujarnya.

Meskipun keterangan sejumlah saksi ahli dipertimbangkan dalam gugatan tersebut, Fajar menjelaskan keterangan tersebut tidak diperlukan lagi dalam objek perkara tersebut. “Ini perkara kehilangan objek jadi enggak dapat diterima,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun begitu, Fajar menegaskan MK akan memperhatikan aspek hukum dari perubahan perpu tersebut menjadi undang-undang. Menurut dia, tidak ada dasar bagi MK untuk menyatakan perkara kehilangan objek karena undang-undang belum ada. “Kalau sudah ada dan sah berarti perpu sudah resmi terkubur UU, baru hakim akan putuskan,” kata dia.

DPR akhirnya mengesahkan Perpu Ormas menjadi undang-undang melalui voting. Voting ditempuh setelah tak menemui kata sepakat dalam pembahasan. Sebanyak tiga fraksi, PAN, Partai Gerindra, dan PKS, tak setuju. Sementara tiga fraksi lain, seperti Demokrat, PPP, PKB, menyetujui dengan memberi sejumlah catatan. Pengesahan tersebut dilakukan ketika perpu ini digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Perpu Ormas Disahkan, Berikut Aturan Krusial yang Dipersoalkan

Kepala Divisi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengakui adanya potensi kehilangan objek perkara pascapengesahan Perpu Ormas menjadi undang-undang tersebut. “Karena perpunya sudah disahkan,” ujarnya. Menurut dia, pemohon bisa kembali mengajukan gugatan dengan menunggu registrasi nomor undang-undang oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

1 Januari 2021

Polisi merobohkan plang Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Pasca pengumuman pemerintah membubarkan FPI, polisi menyisir area sekitar kantor DPP FPI dan di depan Rumah Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Jakarta Pusat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Keputusan pemerintah yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terus menuai kritikan dari sejumlah organisasi.


UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

31 Desember 2020

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, saat di acara bedah visi-misi capres - cawapres dalam bidang Hak Asasi Manusia di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. Tempo/Ryan Dwiky Anggriawan
UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

Usman Hamid menilai Undang Undang Ormas yang menjadi dasar yang digunakan pemerintah untuk membubarkan FPI telah bermasalah.


FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

30 Desember 2020

Sejumlah atribut Front Pembela Islam (FPI) dan baliho bergambar Rizieq Shihab dibawa setelah dicopot dari kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

Menurut Feri Amsari, keputusan FPI dilarang imbas dari penerapan UU Ormas yang bermasalah sejak awal. Menurutnya, pelarangan ini khas Orde Baru.


FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

30 Desember 2020

Polisi merobohkan plang Kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

Pemerintah dianggap punya banyak perangkat untuk menyikapi FPI, misalnya melalui KUHAP.


Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bantuan kepada keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Bantuan ini diberikan kepada keluarga korban terorisme di Lamongan dan Cirebon. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.


Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

29 November 2019

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi.


Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

28 November 2019

Puan Maharani selfie dengan superhero Indonesia dari Jagat Sinema Bumilangit (Instagram/@puanmaharaniri)
Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

Puan menjelaskan proses pemberian izin ormas, termasuk SKT FPI harus dilakukan secara benar sehingga tidak asal-asalan.


Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Belum ada kepastian soal nasib perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.


Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

13 September 2019

Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait kondisi terkini Papua di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 2 September 2019. ANTARA
Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

Menurut Wiranto, tak semua ormas memiliki tujuan yang baik sehingga perlu upaya-upaya mengatasinya.


Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

28 Agustus 2019

Suasana sidang putusan terkait gugatan HTI di PTUN, Jakarta, 7 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

Prof Suteki membuka pintu musyawarah mufakat untuk kasus pelucutan jabatannya di Undip.