MK Segera Putus Gugatan Perpu Ormas

Rabu, 25 Oktober 2017 16:05 WIB

Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, 24 Oktober 2017. Aksi itu untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan majelis hakim bakal segera memutus gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas. Menurut dia, sidang gugatan bakal terus berjalan meskipun perpu telah disahkan DPR menjadi undang-undang.

“Kalau sudah perkembangan politiknya seperti itu meskipun belum secara formal jadi undang-undang, tetap secara materil sudah disepakati jadi undang-undang di paripurna. Jadi MK tinggal tidak lama lagi (perpu) diputus,” kata Fajar di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2017.

Baca juga: Perpu Ormas Disahkan, HTI: Bukti Politik Transaksional

Fajar menjelaskan jika gugatan terhadap perpu sudah disahkan menjadi undang-undang, objek gugatan akan hilang. “Biasanya amar putusannya tidak dapat diterima. Kalau ada yang mau uji lagi, uji undang-undangnya bukan perpu karena perpu sudah almarhum,” ujarnya.

Meskipun keterangan sejumlah saksi ahli dipertimbangkan dalam gugatan tersebut, Fajar menjelaskan keterangan tersebut tidak diperlukan lagi dalam objek perkara tersebut. “Ini perkara kehilangan objek jadi enggak dapat diterima,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Meskipun begitu, Fajar menegaskan MK akan memperhatikan aspek hukum dari perubahan perpu tersebut menjadi undang-undang. Menurut dia, tidak ada dasar bagi MK untuk menyatakan perkara kehilangan objek karena undang-undang belum ada. “Kalau sudah ada dan sah berarti perpu sudah resmi terkubur UU, baru hakim akan putuskan,” kata dia.

DPR akhirnya mengesahkan Perpu Ormas menjadi undang-undang melalui voting. Voting ditempuh setelah tak menemui kata sepakat dalam pembahasan. Sebanyak tiga fraksi, PAN, Partai Gerindra, dan PKS, tak setuju. Sementara tiga fraksi lain, seperti Demokrat, PPP, PKB, menyetujui dengan memberi sejumlah catatan. Pengesahan tersebut dilakukan ketika perpu ini digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Perpu Ormas Disahkan, Berikut Aturan Krusial yang Dipersoalkan

Kepala Divisi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengakui adanya potensi kehilangan objek perkara pascapengesahan Perpu Ormas menjadi undang-undang tersebut. “Karena perpunya sudah disahkan,” ujarnya. Menurut dia, pemohon bisa kembali mengajukan gugatan dengan menunggu registrasi nomor undang-undang oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Berita terkait

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

1 Januari 2021

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Keputusan pemerintah yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terus menuai kritikan dari sejumlah organisasi.

Baca Selengkapnya

UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

31 Desember 2020

UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

Usman Hamid menilai Undang Undang Ormas yang menjadi dasar yang digunakan pemerintah untuk membubarkan FPI telah bermasalah.

Baca Selengkapnya

FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

30 Desember 2020

FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

Menurut Feri Amsari, keputusan FPI dilarang imbas dari penerapan UU Ormas yang bermasalah sejak awal. Menurutnya, pelarangan ini khas Orde Baru.

Baca Selengkapnya

FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

30 Desember 2020

FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

Pemerintah dianggap punya banyak perangkat untuk menyikapi FPI, misalnya melalui KUHAP.

Baca Selengkapnya

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.

Baca Selengkapnya

Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

29 November 2019

Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi.

Baca Selengkapnya

Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

28 November 2019

Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

Puan menjelaskan proses pemberian izin ormas, termasuk SKT FPI harus dilakukan secara benar sehingga tidak asal-asalan.

Baca Selengkapnya

Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.

Baca Selengkapnya

Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

13 September 2019

Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

Menurut Wiranto, tak semua ormas memiliki tujuan yang baik sehingga perlu upaya-upaya mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

28 Agustus 2019

Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

Prof Suteki membuka pintu musyawarah mufakat untuk kasus pelucutan jabatannya di Undip.

Baca Selengkapnya