Partai Idaman Tak Lolos Verifikasi, Rhoma Adukan KPU ke Bawaslu

Senin, 23 Oktober 2017 16:12 WIB

Ketua Partai Idaman, Rhoma Irama, menyerahkan berkas kepada kepala bagian Temuan Laporan Pelanggaran, Ibu Yusti Erlina, tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran KPU di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2017. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama bersama beberapa pengurus mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2017. Kedatangan Rhoma untuk melaporkan dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran pemilu dan verifikasi partai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengaduan Rhoma Irama diterima oleh Kepala bagian Temuan Laporan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina. Menurut Rhoma Partai Idaman baru mendaftar namun sudah diverifikasi. "Secara administratif bahwa yang seharusnya kita mendaftar, tapi sudah diverifikasi," kata Rhoma.

Baca: Daftar Pemilu 2019, Partai Idaman Tak Punya Target Khusus

Rhoma menuturkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang up and down sering diretas sehingga Partai Idaman kesulitan untuk mengunggah data kepada server KPU. "Dan yang terpenting sekali, tadi dikemukakan oleh tim hukum kami dihadapan Bawaslu, bahwa ada data-data partai-partai yang dinyatakan lulus ternyata itu tidak memenuhi syarat," kata Rhoma usai melapor.

Rhoma menyebutkan nama-nama partai yang menurutnya tidak jujur dalam mengumpulkan data. "Seperti tadi di depan Bawaslu, di situ diutarakan seperti partai di Senayan, misalnya PKB, Hanura, Demokrat. Dan partai-partai baru diantaranya PSI, Garuda, Berkarya, yang itu sama sekali tidak memenuhi syarat tetapi mereka lulus."

Simak: Rhoma Irama Harap Partai Idaman Jadi Pemersatu Bangsa

Rhoma juga memperlihatkan berbagai contoh kejanggalan dari Sipol, seperti mengupload data kosong, data bukan pada tempatnya dan lainnya. Contoh yang langsung dibuka dari web sipol KPU itu disambungkan ke layar lebar dan TV.

"Tadi tim hukum kami membuka dari data server KPU sendiri. Karena itu kami memohon kepada Bawaslu bersurat kepada KPU agar data-data yang telah kami rekam itu tidak diubah. Karena secara teknologi itu bisa saja diubah setiap saat," ucap Rhoma.

Lihat: Pendaftaran Pemilu 2019 Ditutup, Berikut 27 Partai yang Mendaftar

Rhoma meminta partainya diperlakukan sama dengan partai lainnya supaya masalah menjadi fakta di dalam langkah-langkah berikutnya. "Jadi, yang terakhir imbauan kami kepada KPU adalah pemilu itu harus berlaku jujur dan adil. Jadi, perlakukanlah kami secara adil," Rhoma.

Rhoma mendaftarkan Partai Idaman pada hari terakhir masa pendaftaran peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum RI, Senin, 16 Oktober 2017. Namun, akibat dokumen persyaratan dianggap tidak lengkap, Partai Idaman tidak punya waktu lagi untuk melengkapi. Akibatnya, bersama 13 partai lain, Partai Idaman tidak dapat mengikuti Pemilu 2019

Advertising
Advertising

Berita terkait

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

2 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

3 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

4 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

5 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

6 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya