Suap Paspor, Bekas Atase Imigrasi Dwi Widodo Divonis Hari Ini

Senin, 23 Oktober 2017 12:00 WIB

Barang bukti Paspor Palsu di Polres Jakarta Pusat. [TEMPO/Subekti]

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara suap pengurusan calling visa dan pembuatan paspor Dwi Widodo dijadwalkan divonis pada hari ini, Senin, 23 Oktober 2017. Mantan atase imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia itu akan menjalani sidang sekitar pukul 13.00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Dwi dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier 6 bulan kurungan. Jaksa korupsi menyatakan Dwi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp524,35 juta dan RM63.500. "Terdakwa juga terbukti menerima voucher hotel senilai Rp10,807 juta dari pemohon visa," kata Jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 4 Oktober 2017.

Baca: Kasus Suap Paspor, Dwi Widodo Dituntut 5 ...

Imbalan itu itu diberikan kepada terdakwa karena telah membantu mengurus visa tanpa mengecek kelangkapan administrasi. Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih satu jam itu jaksa KPK juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi Dwi.

Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi kolusi nepotisme (KKN), menyalahgunkan kewenangan dengan motif untuk memoerkaya diri sendiri. "Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan dipersidangan, berterus terang, dan belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Baca juga:
Dugaan Suap Paspor, KBRI Malaysia Pulangkan ...

Dwi Widodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Februari 2017. Dia diduga menerima suap dalam proses penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia di Malaysia dengan metode reach out pada 2016.

Reach out adalah mekanisme petugas KBRI mendatangi pemohon pembuatan paspor di luar KBRI. Dwi diduga meminta imbalan kepada agen perusahaan (makelar) atas pembuatan paspor bagi WNI di Malaysia yang rusak atau hilang. Dwi juga didakwa menerima fulus dari pembuatan visa (calling visa) tahun 2013-2016.

Advertising
Advertising

Dalam dakwaan, jaksa KPK juga menyebut perkara suap yang dilakukan Dwi telah menyebabkan kerugian negara akibat perbuatannya. Sehingga, Jaksa menuntut Dwi untuk mengganti seluruh kerugian. "Terdakwa dituntut untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp535,157 juta dan RM27,400 ribu," kata Jaksa Arif.

Dalam hal ganti rugi tidak dibayarkan, aset milik Dwi akan disita dan dilelang oleh KPK. "Jika terdakwa tidak mempunyai harta, maka akan diganti dengan tambahan hukum 2 tahun penjara," kata Jaksa.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya