Kasus First Travel, Polisi Dalami Biaya Umrah Syahrini

Rabu, 11 Oktober 2017 16:06 WIB

Artis Syahrini didampingi pengacaranya Hotman Paris Hutapea saat datang di Bareskrim Mabes Polri untuk menghadiri pemanggilan penyidik atas kasus Firs Travel, Jakarta, 9 Oktober 2017. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit I Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Bambang Wijanarko mengatakan ia akan mendalami uang sebesar Rp 1,3 miliar yang ada dalam perjanjian kerja sama antara penyanyi Syahrini dan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

"Rp 1,3 miliar itu nilai yang tertuang dalam perjanjian kerja sama," ujar Bambang kepada Tempo pada Rabu, 11 Oktober 2017.

Baca: Kasus First Travel, Polisi Nilai Pemanggilan Artis Sudah Cukup

Meski begitu, Syahrini tidak mendapat uang dari agen perjalanan umrah tersebut. Bahkan ia membayar untuk bisa melakukan perjalanan umrah bersama dengan 12 anggota keluarganya.

Syahrini membayar Rp 197 juta untuk total 12 anggota keluarganya pergi umrah. Total harga tersebut merupakan potongan 50 persen dari harga reguler. Namun, selain mendapat diskon, Syahrini mendapat fasilitas VVIP.

Baca: Alasan Syahrini Pakai Jasa First Travel

First Travel menghabiskan sekitar Rp 1,3 miliar untuk pelayanan terhadap Syahrini beserta keluarganya selama umrah. Untuk harga VVIP, per orangnya dikenakan biaya sekitar Rp 53 juta. Ketidaksesuaian dengan harga paket VVIP yang sebenarnya membuat polisi akan mengusut dari mana jumlah taksiran First Travel dalam perjanjian yang mencapai Rp 1,3 miliar tersebut.

Syahrini sudah menjalani pemeriksaan pertamanya pada Rabu, 27 September 2017. Kala itu ia hanya diperiksa selama dua jam karena terbentur jadwal pekerjaannya.

Sementara itu, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dari pemilik First Travel, yakni suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan. Ketiga tersangka itu kini menjadi tahanan titipan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya