Diperiksa KPK, Bupati Kukar Rita: Penjaranya Bagus, Kok
Reporter
Kartika Anggraeni
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 10 Oktober 2017 14:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Selasa, 10 Oktober 2017. Saat tiba di Gedung KPK, Rita mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepadanya. "Diperiksa belum tahu apa, tapi penjaranya bagus kok," kata Rita di Gedung KPK, Jakarta.
Bupati penerima banyak penghargaan itu memuji Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur yang akan dihuninya setidaknya dalam dua puluh hari. Rumah tahanan itu berlokasi di gedung KPK Merah Putih Jakarta, yang diresmikan pada Jumat pekan lalu, 6 Oktober 2017.
Baca:
Bupati Rita Raih Banyak Penghargaan, Begini ...
Bupati Rita Widyasari Penuhi Panggilan KPK ...
Rita ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.
Penahanan terhadap Rita dilakukan setelah Bupati Kutai Kartanegara itu menjalani pemeriksaan di KPK. Rita mangkir dari panggilan sebelumnya.
Rita disangka menerima uang Rp6 miliar. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut uang suap itu diterima Rita pada Juli atau Agustus 2010 dan diberikan untuk pemberian izin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima. Kepada Tempo, Rita membantah duit itu merupakan suap. Menurut Rita, uang Rp6 miliar itu hasil penjualan emas kepada Hery.
KPK juga menyita empat mobil Rita, yaitu Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Mobil itu diduga hasil suap dan gratifikasi pemberian izin lahan perkebunan di daerah. Selain Rita Widyasari, tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Baca juga:
KPK: Kerugian Negara di Kasus BLBI Rp 4,58 Triliun
Polda Jatim Tangkap Penyebar Kebencian terhadap Presiden Jokowi
Rita menerima banyak penghargaan. Ia mendapatkan kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha yang langsung diberikan Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2015. Penghargaan itu diberikan kepada Rita karena dinilai serius menggarap pembangunan kesejahteraan keluarga dan masyarakat di wilayahnya.
Putri kedua Bupati Kukar terdahulu, Syaukani HR, itu juga pernah menerima penghargaan dari Pusat Kajian Negara sebagai salah satu inspirator pembangunan daerah pada 2017. Penghargaan itu diserahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
KARTIKA ANGGRAENI | SAIFULLAH S