TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam perkara suap pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.
"Yang bersangkutan (Rita) diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya di Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017.
Baca juga: Bupati Rita Widyasari: Sampaikan ke KPK, Saya Akan Kooperatif
Berdasarkan pantauan Tempo, Rita tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.20. Dia datang mengenakan kerudung dan jaket hitam.
Rita disebut menerima uang Rp 6 miliar. "Ada Indikasi pemberian sejumlah uang dari salah satu tersangka, yaitu Hery Susanto Gun, kepada Bupati Rita Widyasari," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Kamis, 28 September 2017.
Basaria menyebutkan uang suap itu diterima Rita pada Juli atau Agustus 2010 dan diberikan untuk pemberian izin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima. KPK juga menyita empat mobil milik Rita, yaitu Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Empat mobil itu diduga merupakan hasil suap dan gratifikasi pemberian izin lahan perkebunan di daerah itu.
KPK telah memeriksa belasan saksi terkait dengan kasus yang menjerat ketiga tersangka ini. Selain Rita Widyasari, tersangka lain adalah Hery Susanto Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.
ARKHELAUS W.