KPK: Kerugian Negara di Kasus BLBI Rp 4,58 Triliun

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Senin, 9 Oktober 2017 21:15 WIB

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, 2 Juni 2017. KPK menetapkan anggota DPR fraksi partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka atas kasus merintangi penyidikan pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Eko Siswono To

TEMPO.CO, Jakarta - Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) mencapai Rp 4,58 triliun. Angka tersebut disampaikan dalam hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu jumlah kerugian dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebesar Rp 4,8 triliun," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.

Sebelumnya, pada 25 April 2017, KPK juga sudah mengumumkan adanya kerugian negara Rp 3,7 triliun atas perbuatan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca juga: Kasus BLBI, Hakim Tolak Praperadilan Syafruddin Temenggung

Kasus bermula pada Mei 2002, saat Syafruddin mengusulkan agar Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui proses likuidasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Advertising
Advertising

Namun karena adanya perubahan tersebut, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim menjadi hanya Rp 1,1 triliun. Kemudian, pada 2004, dilakukanlah pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). "Padahal seharusnya waktu itu masih ada kewajiban dari Sjamsul," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Selasa, 25 April 2017.

Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali BDNI yang menerima kucuran dana BLBI senilai Rp 47,2 triliun. Untuk membayar utang tersebut, Sjamsul menyerahkan aset bank dan tiga perusahaan miliknya serta membayar tunai, sehingga kewajibannya tersisa Rp 4,75 triliun.

Baca juga: Praperadilan BLBI, KPK Setorkan 117 Bukti

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan berujar, sebelum Syafruddin menerbitkan keterangan lunas, BPPN telah mendapatkan pembayaran sekitar Rp 1,1 triliun dari para petani tambak dipasena. "Sisa Rp 3,75 triliun tak pernah dibayarkan, sehingga itu menjadi indikasi kerugian negara," kata Basaria.

Kemudian audit BPK keluar yang menyebutkan kerugian negara akhirnya menjadi Rp 4,58 triliun. Kerugian negara muncul, kata Febri, karena masih ada SKL yang diberikan ke pihak lain, padahal masih ada kewajiban pelunasan.

Syafruddin Temenggung sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak April lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan Syafruddin sebagai tersangka, KPK saat ini tengah mendalami keterlibatan Sjamsul Nursalim dan pihak-pihak lain yang juga mendapatkan SKL BLBI, tapi masih memiliki kewajiban penyerahan aset kepada negara.

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya