Terkena OTT KPK, Hakim Sudiwardono Tak Pernah Laporkan Harta
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Iqbal Muhtarom
Minggu, 8 Oktober 2017 17:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap, diketahui belum pernah mencatatkan harta kekayaannya kepada KPK.
Penelusuran Tempo terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs acch.kpk.go.id tak menemukan informasi apapun tentang harta kekayaan Sudiwardono.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Aditya Moha dan Hakim Tersangka OTT KPK
Tak hanya soal harta kekayaan, informasi tentang rekam jejak Sudiwardono pun tak banyak tersedia di laman mesin pencari. Komisi Yudisial juga menyatakan belum memperoleh informasi tentang hakim Sudiwardono.
"Karena kejadian hari libur akses informasi mengenai yang bersangkutan belum didapatkan," kata juru bicara KY Farid Wajdi ketika dihubungi pada Ahad, 8 Oktober 2017.
Baca juga: OTT KPK, Tersangka Suap Hakim Gunakan Kode Pengajian
Farid menyampaikan lembaganya menyesalkan kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara ini. Farid mengatakan KY selalu mengingatkan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan untuk melakukan perbaikan.
"Jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah, maka kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang," kata Farid.
Baca juga: OTT KPK, Ketua PT Sulawesi Utara dan Aditya Moha Jadi Tersangka
Farid menyampaikan motif korupsi tak dapat ditangani semata dengan gaji yang tinggi. "Tidak pernah ada hubungan langsung antara kenaikan kesejahteraan dengan perbaikan integritas jika hanya berdiri sendiri," ujarnya.
Sudiwardono telah diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung. Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto mengatakan pemberhentian terhitung sejak 7 Oktober. Sudiwardono pun hanya menerima setengah gajinya.
Baca juga: Aditya Moha Ditahan KPK: Saya Berjuang Demi Ibu
"Sudah diberhentikan sementara langsung, hanya mendapatkan gaji pokok sebesar 50 persen, sekitar Rp 2,6 juta," kata Sunarto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Hakim dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono ditahan KPK dengan dugaan suap terkait putusan perkara banding yang diajukan eks Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan. Suap diduga diberikan oleh anak Marlina, Aditya Anugrah Moha agar Marlina tak ditahan dan hakim membebaskan atau memutuskan hukuman ringan untuk banding tersebut.
Baca juga: Tersangka Suap Aditya Moha Adalah Politikus Golkar Karier
Sudiwardono ditangkap di sebuah hotel di Jakarta pada Jumat, 6 Oktober 2017 malam. Dia ditangkap tak lama setelah diduga menerima uang 30 ribu dolar Singapura dari Aditya. KPK menduga sebelumnya Sudiwardono sudah menerima 60 ribu dolar Singapura dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Keduanya kini ditahan KPK selama 20 hari sejak Ahad, 8 Oktober 2017. Sudiwardono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Aditya Moha ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung KPK.