KPK: Pencekalan Setya Novanto untuk Hindari Perbedaan Pandangan

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 3 Oktober 2017 21:48 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya permintaan pencekalan kembali kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Setya Novanto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengakui pencekalan langsung dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan memutuskan status tersangka Setya tak sah.

"Untuk menghindari perbedaan pandangan pasca-putusan praperadilan," katanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi resmi mengeluarkan surat pencekalan kedua bagi Setya. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan pencekalan atau pencegahan bepergian keluar negeri bagi Setya berlaku enam bulan hingga April 2018.

Baca juga: Setya Novanto Pulang dari RS, Wakil Ketua DPR Kangen Kerja Bareng

“Diajukan kemarin, Senin, 2 Oktober, oleh KPK atas nama Setya Novanto,” ujarnya saat dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan surat pencekalan langsung berlaku efektif sejak tanggal diajukan, yaitu Senin kemarin.

Jumat, 29 September lalu, tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, memenangi gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK langsung bergerak setelah kalah di praperadilan. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pencekalan harus dilakukan karena keterangan Setya masih dibutuhkan untuk para tersangka lain dalam kasus e-KTP.

Baca juga: Jadi Saksi Setya Dicekal, Imigrasi: Soal Alasan Itu Urusan KPK

Febri juga menyebutkan pencekalan tersebut dilakukan karena penyidikan terhadap tersangka keenam kasus korupsi e-KTP, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo, sudah berjalan. "Agar maksimal, kita cegah (Setya Novanto) keluar negeri karena Anang diduga terlibat korupsi e-KTP dengan sejumlah pihak, termasuk Setya Novanto," ucapnya.

Pasca-pencekalan, Febri memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai saksi akan disampaikan segera. "Dalam aturan disebutkan bahwa petugas bisa menjemput paksa saksi jika sudah dipanggil tiga kali secara patut," tuturnya.

Baca juga: Resep KPK Balas Kekalahan Kasus Setya Novanto

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

6 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

9 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

9 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

12 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

12 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

18 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

20 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya