Polisi Sita 1,7 Ton Merkuri Ilegal dalam Penggrebekan di Tuban

Senin, 2 Oktober 2017 16:48 WIB

Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Machfud Arifin, saat rilis Gakkum Merkuri Ilegal di halaman Mapolda Jawa Timur, 2 Oktober 2017. Foto: Humas Polda Jatim

TEMPO.CO, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek tempat pengolahan logam berat merkuri ilegal di Dusun Krajan, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Polisi menangkap seorang tersangka serta menyita 1,7 ton merkuri sebagai barang bukti.

"Kami gerebek karena ilegal," kata Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin saat rilis di Mapolda Jawa Timur, Senin, 2 Oktober 2017. Macfud mengatakan Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus menggerebek tempat itu pada Minggu, 24 September 2017.

Baca: Cegah Pemakaian Merkuri, Ini Upaya Pemerintah Bina Tambang Rakyat

Dari penggerebekan itu, polisi menciduk lima pekerja dan seorang pemilik berinisial S, 57 tahun, Warga Batu Merah Atas, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Polisi menetapkan S sebagai tersangka tunggal. Sedangkan lima pekerja hanya ditetapkan sebagai saksi.

Menurut Machfud, untuk menghasilkan merkuri, tersangka mendatangkan 9,7 ton batu cinnabar sebagai bahan baku utama dari lokasi penambangan ilegal di Desa Lhaluhu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Barat, Provinsi Maluku. Batu tersebut dikirim ke Tuban melalui jalur laut.

Batu cinnabar, kata dia, dibakar bersama campuran batu gamping dan serbuk besi untuk menghasilkan merkuri. "Tuban dipilih karena bahan baku batu kapar di sana sangat melimpah," ujarnya. Selanjutnya, dia menambahkan, merkuri yang sudah jadi dikirim ke sejumlah daerah pertambangan emas tradisional di luar Jawa.

Baca juga: Pakai Merkuri, Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Distop Selamanya

Kepada wartawan, tersangka mengaku tempat pengolahan miliknya baru beroperasi tiga bulan. Dari bisnis ini, dia mendapat untung dua kali lipat dengan modal awal Rp 600 juta.

Ia menuturkan mengetahui proses pembuatan merkuri saat bekerja di Sukabumi. "Baru sekali," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 161, Pasal 37, Pasal 40 ayat (3) dan (2), Pasal 48, 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), dan Pasal 104 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Berita terkait

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online

Baca Selengkapnya

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

7 Januari 2019

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.

Baca Selengkapnya

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

7 Januari 2019

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

17 November 2018

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

12 November 2018

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

22 Oktober 2018

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

Ahmad Dhani akan diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

22 Oktober 2018

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

Polda Jawa Timur meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Ahmad Dhani ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Berapa Jatah Bos Polres Kediri dari Pungli SIM? Ini Rinciannya

24 Agustus 2018

Berapa Jatah Bos Polres Kediri dari Pungli SIM? Ini Rinciannya

Menurut Tim Saber Pungli Polda Jawa Timur setoran untuk jatah pejabat Polres Kediri dari pungli SIM diberikan setiap pekan.

Baca Selengkapnya