TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan status hukum Vanessa Angel dan Avriellya dalam kasus prostitusi online bisa saja dinaikkan dari wajib lapor menjadi tersangka. "Itu jika dalam pengembangan penyidikan ada temuan Vanessa dan Avriellya mendapatkan penghasilan dari kegiatan dua muncikari ini," kata Barung di Polda Jawa Timur, Senin, 7 Januari 2019.
Vanessa dan model majalah pria dewasa Avriellya Shaqqila dilepas polisi setelah diperiksa selama 24 jam. Mereka hanya dikenai sanksi wajib lapor karena dianggap menjadi korban bisnis prostitusi online dua muncikari Endang S dan Tantri N.
Baca: Polisi Ungkap Pemesan Vanessa Angel ...
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arman Asmara mengatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.
R dan Vanessa digerebek polisi di kamar sebuah hotel bintang lima di kawasan Surabaya Barat pada Sabtu sore pekan lalu, 5 Januari 2019. "Ya, dia pengusaha," kata Arman di Polda Jawa Timur, Senin, 7 Januari 2019.
Baca: Polisi Selidiki Jaringan Mucikari di Kasus Vanessa Angel
Menurut Arman pengguna Vanessa Angel untuk sementara lolos dari hukum karena belum ada aturan perundangan yang bisa menjerat. Namun polisi tetap mendalami peran yang bersangkutan.
Dalam perkara ini polisi hanya menetapkan dua muncikari Endang S dan Tantri N sebagai tersangka yang menjajakan bisnis layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan Whatsapp.