MA: Putusan Praperadilan Setya Novanto Tak Bisa Diganggu Gugat

Senin, 2 Oktober 2017 10:47 WIB

Hakim tunggal Chepy Iskandar memeriksa berkas yang diberikan KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 25 September 2017. TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan keputusan hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto tidak bisa diganggu gugat. Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menyebutkan lembaganya tidak bisa ikut campur soal aspek yudisial dalam putusan itu. “Itu kewenangan hakim dan tidak bisa diintervensi,” ucap Suhadi saat dihubungi di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017.

Karena sudah ada vonis, menurut Suhadi, putusan praperadilan itu sudah final and binding (final dan mengikat).

Baca:
Fadli Zon Minta Putusan Praperadilan Setya...
Setya Novanto Menang Praperadilan, Indonesia...

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 September 2017, memenangkan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Cepi mengatakan penetapan tersangka Setya tidak didasari prosedur serta tata cara yang tercantum dalam standard operating procedure (SOP) KPK dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penetapan pemohon (Setya Novanto) sebagai tersangka tidak sah," ujar Cepi dalam persidangan.

Setya menjadi tersangka korupsi e-KTP sejak 17 Juli 2017. KPK telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus Narogong, Markus Nari, dan Anang Sugiana Sudihardjo. Dari semua tersangka, baru Irman dan Sugiharto yang sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan.

Baca juga:
Setya Novanto Menang, Doli Kurnia Minta KY Periksa Hakim Cepi
Gubernur Bali: Bila Gunung Agung Meletus, Aliran Listrik Aman

Adapun putusan hakim Cepi itu memang menimbulkan pro dan kontra. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat, putusan hakim Cepi sarat masalah. Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu, menuturkan salah satu kesimpulan yang janggal adalah ketika hakim Cepi menyatakan alat bukti dalam kasus Setya tidak boleh berupa bukti yang digunakan dalam perkara terdakwa lain, yaitu terdakwa Irman dan Sugiharto. Padahal, kata dia, Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur bahwa alat bukti dapat digunakan dalam dua pemeriksaan terpisah pada kasus pidana yang dilakukan lebih dari satu orang.

Suhadi menyebut pro dan kontra di masyarakat mengenai putusan praperadilan itu sebagai hal biasa. “Pasti ada yang menang dan yang kalah. Bagi kami sebagai hakim, itu biasa.”

FAJAR PEBRIANTO

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

10 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

11 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya