TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon meminta seluruh pihak menghormati putusan hakim Cepi Iskandar yang membatalkan penetapan tersangka kepada Ketua DPR Setya Novanto. Menurut dia, hal ini bukan kali pertama Komisi Pemberantasan Korupsi kalah dalam sidang praperadilan.
"Saya kira kita menghargai proses hukum sebagaimana kita menghargai proses hukum sebelumnya," katanya setelah mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Ahad, 1 Oktober 2017.
Baca: Batal Jadi Tersangka Korupsi, Setya Novanto Di-bully Netizen
Politikus Partai Gerindra ini meminta putusan hakim tersebut dihargai meski ada kejanggalan yang menyertainya. Ia berujar, dalam setiap keputusan pasti ada pihak yang pro dan kontra. "Itu ahli-ahli hukum lah yang tahu di mana ada kejanggalan atau argumentasinya," tuturnya.
Meski status tersangkanya lepas, Setya Novanto di mata publik sudah terlanjur jelek. Fadli tidak merasa hal itu akan berpengaruh pada DPR secara kelembagaan.
"Kami berdasarkan rule of the game aja. Aturan main kami adalah undang-undang. Dalam hal ini misalnya soal Undang-Undang MD3 kan tidak ada masalah," ucapnya. Ia menuturkan, terkait dengan masalah hukum, sebaiknya biarkan lembaga-lembaga yudikatif bekerja.
Baca juga: Presiden PKS Kaget Setya Novanto Menang Praperadilan
KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun pada 17 Juli 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu kemudian melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.
Hakim beralasan penetapan tersangka kepada Setya Novanto tidak sah. Salah satu alasannya adalah barang bukti yang diajukan berasal dari perkara orang lain.
Baca juga: Inilah Resep KPK Balas Kekalahan Kasus Setya Novanto