KPK Optimistis Menang Praperadilan Setya Novanto

Rabu, 27 September 2017 07:39 WIB

Hakim tunggal Chepy Iskandar memeriksa berkas yang diberikan KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 25 September 2017. TEMPO/Ilham Fikri
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi optimistis pihaknya akan memenangi praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto. Menurut dia, selain bekerja keras dalam pembuktian, bersikap optimistis adalah hal pelengkap yang bisa dilakukan.
"Kami harus yakin dan optimis. Menang atau tidak memang ada di tangan Tuhan, tapi kami berharap yang terbaik untuk negeri ini," ujar Setiadi usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa malam, 26 September 2017.
Setiadi menjelaskan, optimisme dia dan timnya berasal dari perasaan bisa menggali testimoni, beradu argumentasi, dan bertanya jawab dengan saksi ahli pemohon yang hadir. Pada sidang itu, Setya membawa tiga saksi ahli yang terdiri atas Romli Atmasasmita, Gede Panca Aswata, dan Chairul Huda.
Testimoni para saksi ahli pun, menurut Setiadi, masih dalam batas wajar. Beberapa testimoni malah sudah sering disampaikan dalam sidang sidang praperadilan yang dijalani KPK selama ini. Misalnya tentang prosedur penetapan tersangka, keabsahan penyidik KPK, hingga penerapan sanksi administrasi untuk terpidana korupsi.
Sebagai catatan, saksi ahli Gede Panca sempat menyatakan bahwa sanksi administrasi seperti pengganti kerugian negara hingga tuntas adalah hukuman yang lebih pantas untuk koruptor. Menurutnya, sanksi pidana yang dipilih KPK selama ini kurang memberikan efek jera dilihat dari masih banyaknya perkara korupsi dan operasi tangkap tangan.
"Kalau hukum pidana itu, selain masalah pidana kurungan denda dan penjara, kan secara administrasi bisa dikenakan uang pengganti atau denda. Jadi, kan antara hukum pidana dan administrasi dijadikan satu di dalam putusan tipikor," ujar Setiadi.
Untuk agenda sidang praperadilan berikutnya yang akan digelar hari ini, Setiadi mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti sidang praperadilan lagi. Dua saksi ahli dari pihaknya sudah disiapkan. Keduanya adalah pakar hukum.
"Tadi kami sampaikan juga tambahan alat bukti jadi total akan ada sekitar 260-an. Jadi sebegitu kualitas dan kuantitas barang bukti dokumen dan surat untuk membuktikan," ujar Setiadi. Adapun beberapa bukti baru yang ditambahkan di antraranya bukti rekaman serta data pembicaraan atau transkrip antara pihak yang bermasalah, termasuk Setya Novanto.

Berita terkait

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

54 menit lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

9 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

20 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya