Bantahan Pansus Hak Angket KPK Soal Adanya Pelemahan
Reporter
Aditya Budiman
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 26 September 2017 21:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar menepis anggapan adanya upaya pelemahan terhadap komisi antirasuah itu. Ia mengatakan Pansus justru ingin memperkuat KPK.
"Indeks korupsi Indonesia tidak membaik. Mengapa, karena ada pelemahan," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 September 2017. Politikus asal Partai Golkar itu malah mempertanyakan pihak yang menuding Pansus berencana melemahkan KPK.
Dalam laporan di Sidang Paripurna DPR RI, Pansus Hak Angket KPK menerangkan hasil kerjanya. Agun mengatakan secara garis besar ada empat hal yang menjadi sorotan Pansus, yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia.
Baca juga: 11 Temuan Sementara Pansus Hak Angket, KPK: Mudah Dijelaskan...
Di aspek kelembagaan KPK dianggap tidak bisa menjalin koordinasi yang baik dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan kepolisian. Pansus melihat KPK malah terkesan bebas dan bekerja sendiri menjadi superbody yang kerja tanpa koordinasi. "KPK seharusnya kedepankan koordinasi dan supervisi sebagai tugas utama terbukti gagal," kata Agun.
Sedangkan di aspek kewenangan, lanjutnya, KPK dianggap cenderung melenceng dari KUHAP dalam pelaksanaannya. Prosedur hukum, seperti penyitaan, penggeledahan dan penahanan seringkali melanggar hukum acara pidana. "KPK sering tetapkan tersangka dengan jangka waktu melebihi batas, padahal tidak punya kewenangan menghentikan penyidikan," ucap Agun.
Anggota DPR Nizar Zahro menilai isi laporan kerja Pansus yang dibacakan di Sidang Paripurna terasa ada unsur pelemahan KPK. Oleh sebab itu, politikus asal Partai Gerindra itu memilih keluar dari sidang. Ia pun meminta kepada Pansus agar segera memberikan rekomendasi tanpa memperpanjang masa kerja. "Gerindra menolak pelemahan dan perpanjang masa kerja. Kami konsisten," ucapnya.
Sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan sidang paripurna dengan agenda pembacaan laporan Pansus Hak Angket KPK tidak membahas soal perpanjangan masa kerja. Ia menilai masih ada kerja Pansus yang belum selesai dan mesti dituntaskan. "Kalau bicara perpanjangan nanti di simpulan. Ini laporan saja," kata dia.