TEMPO.CO, Jakarta - Empat fraksi di parlemen menolak meneruskan kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penolakan itu disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-6 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
Empat fraksi itu ialah Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Gerindra. Anggota Fraksi PKS Martri Agoeng menjelaskan sejak awal sikap partainya sudah jelas, yaitu menolak keberadaan Pansus KPK. "Kami tidak bertanggung jawab hasil Pansus dan menolak perpanjangan," kata Martri.
Baca:
DPR Terima Laporan Pansus Hak Angket Tanpa Rekomendasi ...
Masyarakat Sipil Minta Pansus Hak Angket KPK Dibubarkan
Politikus Partai Gerindra Nizar Zahro mengatakan Fraksi Gerindra akan menolak rekomendasi apapun yang bisa melemahkan kinerja KPK. Ia meminta kepada Pansus untuk memikirkan ulang bila ingin memperpanjang masa kerjanya.
Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan kerja Pansus KPK tidak perlu diteruskan. Menurut dia, laporan yang disampaikan Pansus KPK sudah bagus dan tinggal dibuat rekomendasi. "Temuannya cukup lalu sampaikan rekomendasi," kata Yandri.
Baca juga:
Institusi Non Militer Pengguna Senjata Harus Seizin Polri
Bertemu Rektor, Jokowi Minta Kampus Antisipasi Perubahan
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat yang diwakili Erma Suryani menilai tidak tepat bila kerja Pansus diperpanjang. Demokrat, ucapnya, tidak akan mendukung bila kerja Pansus KPK diperpanjang.
Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-6, anggota parlemen sepakat menerima laporan kerja Pansus Hak Angket terhadap KPK. Pimpinan sidang Fahri Hamzah mengatakan sidang paripurna tidak untuk membahas perpanjangan masa kerja Pansus, tetapi mendengarkan laporan saja. "Tidak ada perpanjangan. Ini laporan yang sudah dikerjakan dan belum,” ujar Fahri.
ADITYA BUDIMAN