TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan hari ini MKD akan menggelar rapat resmi yang akan membahas kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. "Nanti, pukul 12.30, agendanya penentuan wakil ketua dan anggota baru," kata Dasco, Senin, 30 November 2015.
Pada Selasa, 24 November 2015, dalam rapat internal, MKD mengundang ahli bahasa hukum, Yayah Bachria Mugnisjah, untuk menerjemahkan kata “dapat” dalam Bab IV Pasal 5 ayat 1 tentang Tata Beracara Mahkamah. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa yang dapat melapor ke MKD adalah pimpinan DPR, anggota DPR, dan masyarakat.
"Perkara ini dilanjutkan dalam proses persidangan setelah mendengarkan penjelasan ahli bahasa yang menjelaskan interpretasi penafsiran terhadap kata ‘dapat’. Kata ‘dapat’ itu artinya boleh, tidak terkecuali," ucap anggota MKD, Sarifuddin Sudding, di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 24 November 2015.
Dengan begitu, menurut Sudding, mulai Senin, MKD akan menggelar sidang atas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Menurut Sudding, nantinya sidang akan dilakukan secara terbuka dan tertutup, bergantung pada substansi yang disidangkan.
"Misalnya, pihak terperiksa ada kerahasiaan, itu dinyatakan tertutup. Tapi, kalau ada hal yang tidak harus kami tutupi, kami menghargai keterbukaan informasi publik. Maka kami nyatakan sidang terbuka untuk umum," ujar Sudding.
Sudding menambahkan, dalam rapat yang digelar Senin ini, MKD akan memulai rapat untuk menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil dalam persidangan. "Nanti jadwal pemanggilan akan kami tentukan Senin. Pihak-pihak mana saja yang akan kami panggil itu terjadwal. Termasuk pihak-pihak yang disebut dalam rekaman."
DESTRIANITA KUSUMASTUTI