Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Pemimpin KPK: Dipersoalkan DPR, Ini Reaksi Johan Budi

image-gnews
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK berbincang sebelum melakukan rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 November 2015. ANTARA/Sigid Kurniawan
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK berbincang sebelum melakukan rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 November 2015. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, Arsul Sani mengatakan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan akan tetap melanjutkan fit and propert test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. PPP, kata dia, tak menyoal pertimbangan sejumlah anggota Komisi III yang meragukan tiga orang dari sepuluh capim KPK yang diajukan pemerintah. "Kalau kami dari PPP akan melanjutkan fit and propert test," kata Arsul di depan ruang rapat koimisi III DPR, Jakarta, Rabu, 25 November 2015.

Menurut politikus PPP ini, dalam rapat nanti, fraksinya akan tetap mengusulkan proses pemilihan capim KPK berlanjut ke tahap uji kelayakan dan kepatutan. Namun, jika ada capim KPK yang tidak memenuhi syarat, maka fraksinya mengusulkan agar calon tersebut tak dipilih.

Arsul menjelaskan, dari sepuluh capim KPK, ada tiga nama yang meragukan sesuai dengan dokumen pertama yang diserahkan oleh tim panitia seleksi capim KPK. Adapun sepuluh capim KPK itu adalah Saut Situmorang, Surya Chandra, Alexander Marwata, Basariah Panjaitan, Agus Rahardjo, Johan Budi Sapto Prabowo, Sujanarko, Laode Muhammad Syarif, Busyro Muqoodas dan Robby Arya Brata.

Ia mengatakan ketiga nama yang meragukan tersebut dilihat dari ketentuan Pasal 29 huruf D Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal ini berbunyi, pimpinan KPK harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Kata Arsul, Komisi III akan mengkaji kelayakan ketiga nama ini ketika digelar fit and proper test. "Akan kami dalami tiga nama itu apa memenuhi syarat atau tidak, kan harus fair," ujar Arsul. Saat ini, Komisi III sudah membahas proses pemilihan capim KPK dari 10 nama yang diajukan pemerintah. Selasa pekan lalu, Komisi Hukum menggelar rapat dengar pendapat dengan panitia seleksi KPK.

Johan Budi Sapto Pribowo mengakui, dirinya termasuk calon yang dipersoalkan dalam rapat DPR karena tidak berijazah sarjana hukum. Komisi Hukum DPR tengah membahas delapan nama calon Pimpinan KPK yang diusulkan Presiden Joko Widodo, hasil dari panitia seleksi.

Menurut Johan, ia sudah menyampaikan perihal bidang kesarjanaan ini ketika mengikuti tes di panitia seleksi atau pansel. "Bahwa yang penting bukan sarjana hukumnya, tapi orang ini mengerti hukum atau tidak. Yang dibutuhkan adalah orang yang mengerti hukum," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut undang-undang, kata dia, Pimpinan KPK bisa sarjana hukum, bisa juga bukan sarjana hukum. "Pemahaman (hukum) itu penting, juga pengalaman 15 tahun di bidang hukum," kata Johan. "Ini bukan karena saya tidak sarjana hukum. Kalau soal itu, urusan Komisi III. Mau memilih silakan, nggak mau milih juga silakan."

Ia enggan berkomentar banyak terkait proses pemilihan calon Pimpinan KPK yang saat ini dibahas Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI. "Saya capim (calon pimpinan). Sekarang semua tergantung Komisi III, mau memilih atau tidak memilih," ujarnya kepada wartawan.

Meski saat ini ia juga Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan tak bisa berbicara banyak. "Kalau saya bukan capim, bisa panjang lebar," kata dia.

Lima pimpinan KPK seharusnya dilantik pada pertengahan Desember nanti. Kini, ada delapan nama yang diajukan Presiden ke DPR. Yaitu Saut Situmorang, Surya Tjandra, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Agus Rahardjo, Sujanarko, Johan Budi Sapto Pribowo, dan Laode Muhamad Syarif.

AREZKI LVIONITASARI |MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

11 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.