Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Pemimpin KPK: Dipersoalkan DPR, Ini Reaksi Johan Budi

image-gnews
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK berbincang sebelum melakukan rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 November 2015. ANTARA/Sigid Kurniawan
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK berbincang sebelum melakukan rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 November 2015. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, Arsul Sani mengatakan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan akan tetap melanjutkan fit and propert test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. PPP, kata dia, tak menyoal pertimbangan sejumlah anggota Komisi III yang meragukan tiga orang dari sepuluh capim KPK yang diajukan pemerintah. "Kalau kami dari PPP akan melanjutkan fit and propert test," kata Arsul di depan ruang rapat koimisi III DPR, Jakarta, Rabu, 25 November 2015.

Menurut politikus PPP ini, dalam rapat nanti, fraksinya akan tetap mengusulkan proses pemilihan capim KPK berlanjut ke tahap uji kelayakan dan kepatutan. Namun, jika ada capim KPK yang tidak memenuhi syarat, maka fraksinya mengusulkan agar calon tersebut tak dipilih.

Arsul menjelaskan, dari sepuluh capim KPK, ada tiga nama yang meragukan sesuai dengan dokumen pertama yang diserahkan oleh tim panitia seleksi capim KPK. Adapun sepuluh capim KPK itu adalah Saut Situmorang, Surya Chandra, Alexander Marwata, Basariah Panjaitan, Agus Rahardjo, Johan Budi Sapto Prabowo, Sujanarko, Laode Muhammad Syarif, Busyro Muqoodas dan Robby Arya Brata.

Ia mengatakan ketiga nama yang meragukan tersebut dilihat dari ketentuan Pasal 29 huruf D Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal ini berbunyi, pimpinan KPK harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Kata Arsul, Komisi III akan mengkaji kelayakan ketiga nama ini ketika digelar fit and proper test. "Akan kami dalami tiga nama itu apa memenuhi syarat atau tidak, kan harus fair," ujar Arsul. Saat ini, Komisi III sudah membahas proses pemilihan capim KPK dari 10 nama yang diajukan pemerintah. Selasa pekan lalu, Komisi Hukum menggelar rapat dengar pendapat dengan panitia seleksi KPK.

Johan Budi Sapto Pribowo mengakui, dirinya termasuk calon yang dipersoalkan dalam rapat DPR karena tidak berijazah sarjana hukum. Komisi Hukum DPR tengah membahas delapan nama calon Pimpinan KPK yang diusulkan Presiden Joko Widodo, hasil dari panitia seleksi.

Menurut Johan, ia sudah menyampaikan perihal bidang kesarjanaan ini ketika mengikuti tes di panitia seleksi atau pansel. "Bahwa yang penting bukan sarjana hukumnya, tapi orang ini mengerti hukum atau tidak. Yang dibutuhkan adalah orang yang mengerti hukum," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut undang-undang, kata dia, Pimpinan KPK bisa sarjana hukum, bisa juga bukan sarjana hukum. "Pemahaman (hukum) itu penting, juga pengalaman 15 tahun di bidang hukum," kata Johan. "Ini bukan karena saya tidak sarjana hukum. Kalau soal itu, urusan Komisi III. Mau memilih silakan, nggak mau milih juga silakan."

Ia enggan berkomentar banyak terkait proses pemilihan calon Pimpinan KPK yang saat ini dibahas Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI. "Saya capim (calon pimpinan). Sekarang semua tergantung Komisi III, mau memilih atau tidak memilih," ujarnya kepada wartawan.

Meski saat ini ia juga Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan tak bisa berbicara banyak. "Kalau saya bukan capim, bisa panjang lebar," kata dia.

Lima pimpinan KPK seharusnya dilantik pada pertengahan Desember nanti. Kini, ada delapan nama yang diajukan Presiden ke DPR. Yaitu Saut Situmorang, Surya Tjandra, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Agus Rahardjo, Sujanarko, Johan Budi Sapto Pribowo, dan Laode Muhamad Syarif.

AREZKI LVIONITASARI |MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

10 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

15 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

16 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

18 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

19 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

20 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

23 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.