TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepolisian membuka seluruh informasi publik terkait dengan perkara korupsi yang ditangani jajarannya, dari Markas Besar Polri, kepolisian daerah, kepolisian wilayah, hingga kepolisian resor.
Pernyataan ICW disampaikan dalam rilisnya kepada Tempo hari ini, Selasa, 29 September 2015. Menurut Lais Abid dari Divisi Investigasi ICW, ada beberapa informasi publik terkait dengan kasus atau perkara korupsi yang ditangani berbagai jenjang kepolisian.
Pertama, ujar dia, adalah nama kasus/perkara, tanggal surat perintah penyidikan, inisial dan jabatan tersangka, kerugian negara, tanggal selesainya proses penyidikan (P21), serta tanggal pelimpahan kepada kejaksaan. Selain itu, kepolisian di seluruh Indonesia harus menyampaikan ke publik di mana kasus tersebut ditangani, apakah di Mabes Polri, polda, polwil, atau polres, setiap tahun dimulai dari tahun 2010. Kedua adalah anggaran penanganan kasus korupsi dan realisasinya di setiap jenjang institusi kepolisian di seluruh Indonesia setiap tahun dari tahun 2010. Terakhir, terkait dengan jumlah penyidik kasus/perkara korupsi yang terdapat di setiap polres, polwil, polda, dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"ICW merasa bahwa selama ini kepolisian hanya mempublikasikan informasi terkait dengan penanganan perkara kasus korupsi berupa angka statistik. Penyajian data seperti ini sulit digunakan oleh publik untuk mengawasi dan menilai kinerja penanganan perkara," demikian pernyataan ICW dalam rilisnya.
Publik kesulitan menilai apakah kasus yang masuk statistik adalah kasus yang memang baru ditangani pada tahun tersebut atau merupakan kasus yang telah ditangani dari tahun-tahun sebelumnya. Informasi tersebut merupakan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi tersebut bukanlah informasi yang dikecualikan menurut undang-undang ini, karena tidak ada substansi dan bukti hukum penanganan perkara yang harus dibuka oleh penyidik kepolisian kepada publik.
ARIEF HIDAYAT