TEMPO.CO, Lhokseumawe -Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Bupati Bener Meriah Aceh, Ruslan Abdul Gani, di Kampung Serule Kayu. Selain itu, KPK menggeledah rumah dinas bupati yang berada di Simpang Tiga Redelong, Kecamatan Bukit. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2015, sebelum pukul 12.00 Wib.
Penggeledahan itu diduga terkait penetapan Bupati Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo, penggeledahan dilakukan delapan penyidik KPK sebelum salat Jumat. Penggeledahan disaksikan kepala bagian hukum Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Mahfudah. Penyidik KPK mulanya menggeledah rumah dinas atau pendapa yang berlokasi di Simpang Tiga Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Setelah itu dilanjutkan ke ruang kerja di Kampung Serule Kayu. Proses penggeledahan itu juga ikut dikawal oleh sejumlah personel Brimob.
Mahfuzah saat dimintai konfirmasi membenarkan penggeledahan tersebut. Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan di ruang kerja bupati dan rumah dinas. Menurut Mahfuzah, dalam penggeledahan itu, penyidik KPK mencari dokumen terkait dengan jabatan Bupati sebelumnya sebagai kepala Badan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). ”Penggeledahan berlangsung sekitar satu jam,” ujar Mahfuzah.
KPK menetapkan Bupati Ruslan sebagai tersangka yang saat itu menjabat Kepala Badan Perusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2011. Dalam kasus itu, KPK menemukan dugaan mark up dan penunjukan langsung pelaksana dalam proyek senilai Rp 116 miliar itu.
IMRAN MA