Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Suap, Gatot Juga Diintai Kasus Bansos Rp 2 Triliun

image-gnews
Istri muda Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti saat jumpa pers terkait keterlibatan dirinya pada kasus suap majelis hakim PTUN Medan di Jakarta, 28 Juni 2015. Dalam keterangannya, Evy mengakui pernah memberikan uang puluhan ribu dollar Amerika untuk lawyer fee kepada OC Kaligis. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Istri muda Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti saat jumpa pers terkait keterlibatan dirinya pada kasus suap majelis hakim PTUN Medan di Jakarta, 28 Juni 2015. Dalam keterangannya, Evy mengakui pernah memberikan uang puluhan ribu dollar Amerika untuk lawyer fee kepada OC Kaligis. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Tim Kejaksaan Agung berencana menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara.

Menurut Kepala Subdirektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sarjono Turin, Kejaksaan Agung ingin mendapat penjelasan apakah dugaan korupsi dana proyek bantuan sosial senilai Rp 2 triliun itu digarap lembaga antirasuah atau Korps Adhyaksa. “Kami akan koordinasi dulu dengan KPK,” kata Turin, Selasa malam, 28 Juli 2015.

KPK saat ini menangani kasus dugaan penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap itu diberikan anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, M. Yagari Bhastara, terkait dengan putusan hakim PTUN terhadap gugatan surat panggilan penyelidikan kasus dana bantuan sosial Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi. Yagari alias Geri bersama Kaligis menjadi kuasa hukum Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Geri; Kaligis; tiga hakim PTUN, yakni Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan sebagai tersangka suap. Belakangan, KPK juga menjadikan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evi Susanti, sebagai tersangka kasus yang sama.

Turin memperkirakan koordinasi tersebut akan berlangsung Jumat ini atau Senin pekan depan. Sebab, hasil pertemuan itu akan menentukan kelanjutan penyelidikan yang dilakukan pihaknya sejak Mei 2015. Turin menyatakan telah memeriksa 20 saksi. Turin juga menyebutkan telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menyamakan persepsi ihwal kasus dana bantuan sosial ini, termasuk seputar keuangan negara. “Kalau sudah ke ranah keuangan negara, kami bisa menangani kasusnya,” katanya.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebutkan ada laporan dari masyarakat tentang penilapan duit bantuan sosial, bantuan operasional sekolah, dan bantuan daerah bawahan Sumatera Utara pada 2013. Namun KPK menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena mereka lebih dulu melakukan penyelidikan. Zulkarnain tak tahu bahwa kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung. “Kami akan lihat dulu kejelasan penyelidikannya. Baru kemudian menentukan siapa yang menangani,” ujar Zulkarnain.

Menurut dia, kasus penyuapan hakim PTUN Medan berkaitan dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial tersebut. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan lembaga antirasuah menelisik dugaan korupsi itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus dana bantuan sosial, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah kecurangan. Dalam laporan hasil pemeriksaan 2012, BPK menemukan indikasi penyelewengan dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebesar Rp 1,4 miliar. “Dokumen pertanggungjawabannya berindikasi tidak benar, sebesar Rp 1,4 miliar,” tulis laporan tersebut.

Menurut BPK, ada tujuh lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan yang laporan pertanggungjawabannya janggal. Saat mereka dimintai konfirmasi oleh BPK, kegiatan yang dilaporkan ormas-ormas itu terindikasi tidak ada alias fiktif. “Penggunaan dana bantuan tidak sesuai dengan proposal,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat BPK Sumatera Utara Iskandar Setiawan beberapa waktu lalu.

BPK juga menilai pemberian bantuan sosial kepada ormas ini tidak tepat. Sebab anggaran kegiatan tersebut diambil dari honor pegawai tidak tetap dan belanja jasa pihak ketiga sebesar Rp 27 miliar.

Pada 2012, pertanggungjawaban belanja bantuan sosial dan hibah tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 14,32 miliar. Bantuan sosial yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 75 miliar.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

Petugas mengawal tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.


Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Ahmad Hosein Hutagalung dikawal petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat meninggalkan gedung KPK setelah dinyatakan reaktif Covid-19 pada Selasa, 28 Juli 2020. Karena dinyatakan reaktif virus Corona, Ahmad dititipkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk sementara waktu. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.


KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

Anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, menutupi wajahnya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Arifin Nainggolan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.


Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.