TEMPO.CO, Kendari - Bupati Bombana Tafdil diperiksa secara maraton oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Selasa, 7 Juli 2015.
Pejabat nomor satu di wilayah penghasil emas terbesar di Bumi Anoa itu diperiksa sebagai saksi kasus korupsi anggaran yang diduga dilakukan pejabat Badan Kepegawaian Daerah Bombana sebesar Rp 12 miliar pada 2012-2014.
Pemeriksaan Tafdil di ruang Kepala Kepolisian Resor Bombana selama hampir dua jam itu dilakukan secara tertutup. Tafdil banyak ditanya seputar penggunaan anggaran tersebut oleh dua penyidik Polda Sulawesi Tenggara.
Perwira Urusan Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara Inspektur Dua Baco, yang dimintai konfirmasi Tempo, membenarkan adanya pemeriksaan itu. “Bupati Tafdil diperiksa sekitar dua jam. Hasilnya untuk saat ini belum dapat diinformasikan. Saya berkoordinasi dengan penyidik dulu, sabar ya,” ujarnya
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Honesto yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi itu, penyidik telah memeriksa 165 saksi.
Di antaranya pejabat-pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Bombana, Sekretaris Daerah Bombana yang merupakan ketua panitia penerimaan calon pegawai negeri Bombana, serta peserta tes pegawai negeri yang lulus dan tidak lulus. "Sudah memeriksa 165 saksi, dan masih ada penambahan saksi lagi nantinya," ucap Honesto.
Honesto menuturkan, meski status Tafdil saat ini masih sebatas saksi, penyidik menemukan indikasi keterlibatannya dalam kasus ini. Bila bukti telah cukup, kata Honesto, polisi tak segan menetapkan Tafdil sebagai tersangka. "Ini kan masih dalam proses penyidikan. Kalau ada bukti, polisi tidak takut menetapkan dia sebagai tersangka," ujar Honesto.
Dalam perkara dugaan korupsi tenaga honorer K1 dan K2 Bombana ini polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni bekas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Ridwan, istrinya, dan seorang anaknya.
ROSNIAWANTY FIKRI