TEMPO.CO, Yogyakarta — Kasus pernikahan usia dini di Gunungkidul mengalami lonjakan setiap tahun. Tahun lalu tercatat 146 kasus atau naik dari 2013 sebanyak 118 kasus.
Sedangkan pada tahun ini, selama Februari, tercatat sebanyak 15 pasangan usia dini mencatatkan pernikahan mereka. "Yang bersih atau tak ada kasus selama dua tahun terakhir hanya Kecamatan Paliyan," kata juru bicara Bimbingan Masyarakat Kantor Kementerian Agama Wonosari, Harsono, kepada Tempo kemarin.
Dari data Kementerian Agama yang sudah dicatatkan di Pengadilan Agama dan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Gunungkidul menyebutkan pasangan pengantin anak-anak tersebut didominasi siswa SMP dan SMA. Rentang usia di bawah 16 tahun untuk perempuan dan di bawah 19 tahun untuk laki-laki.
Menurut Harsono, kantor urusan agama di 18 kecamatan terpaksa memberi dispensasi. Sebab, sudah terjadi kehamilan. "Karena sudah menjadi keputusan pengadilan agama, dispensasi akhirnya diberikan," katanya.
Panitera Muda Pengadilan Agama Wonosari Bambang Haryanto membenarkan peningkatan pernikahan dini terjadi karena kehamilan di kalangan muda. "Sangat sedikit yang menikah dengan kondisi belum hamil, kurang dari 10 persen setiap tahun," ujarnya.
Pengelola Program dan Monitoring Evaluasi Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Gunungkidul, Afi Fajar Handani, khawatir tingginya angka pernikahan dini berkorelasi dengan sebaran HIV/AIDS yang meningkat setiap tahun. "Usia muda yang terserang HIV/AIDS tinggi. Ada perilaku berisiko melanda anak-anak muda dengan berganti-ganti pasangan sebelum akhirnya hamil dan menikah," katanya.
Dia mengatakan perkembangan virus HIV/AIDS butuh waktu minimal lima tahun. “Jadi, jika terkena pada usia 20 tahun, berarti saat umur belasan tahun sudah punya perilaku berisiko," kata Afi.
Kepala Bidang Keluarga Berencana Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana Wijang Eka Aswarna menuturkan yang paling dikhawatirkan ialah angka kematian ibu yang tinggi. "Tingkat kematian ibu masih tinggi, 23 kasus per 10 ribu kehamilan," tuturnya.
Karena itu, pemerintah mengusulkan rancangan peraturan daerah pencegahan perkawinan usia dini. "Misinya untuk membentuk perangkat pengawas monitoring dan sosialisasi hingga tingkat dusun untuk mencegah perilaku bebas yang berakibat pernikahan dini," kata Wijang.
PRIBADI WICAKSONO